Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Sigi Jebloskan Kades ke Penjara

SIGI, Bahanaindonesia.com – Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi resmi menahan Kepala Desa (Kades) Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Sdr. AS (59), Rabu (1/10). Penahanan ini menyusul penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2024.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025, dengan menempatkan AS di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel), Resky Andri Ananda. Jumat (3/10).

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran Dana Desa Rarampadende yang berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi. Pada tahun anggaran 2023, total pendapatan desa mencapai Rp 1,029 miliar, sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp 1,409 miliar.

Namun, hasil penyidikan menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut. Di antaranya adalah pengeluaran yang tidak sesuai dengan realisasi, pertanggungjawaban belanja tidak sah, kegiatan fiktif, serta kekurangan volume pekerjaan dan pembelanjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Turun Tangan, Usut Tuntas Dugaan Diskriminasi Ras hingga Pembakaran Kantor PT RCP di Morowali

Lebih parah lagi, sebagian dana desa diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh AS, termasuk pembayaran utang pribadi dan pembelian kebutuhan rumah tangga, yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga saat ini, Kejari Sigi masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi,” tandas Kasi Intel Resky Andri Ananda.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena dana desa yang seharusnya mempercepat pembangunan justru diselewengkan, merugikan masyarakat dan negara.