Kejati Sulteng Tanamkan Nilai Hukum dan Toleransi di SMA Negeri 3 Palu

Kepsek SMA 3 Idris Ade : Kami sangat mengapresiasi Program JMS Kejati Sulteng

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ( Kejati Sulteng) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali turun ke lapangan untuk memberikan edukasi hukum kepada pelajar. Kali ini, giliran SMA Negeri 3 Palu yang menjadi sasaran kegiatan, Selasa (25/8), dengan menghadirkan langsung Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H.

Didampingi tim Penkum, Laode disambut oleh Kepala Sekolah Idris Ade, jajaran guru, serta ratusan siswa yang memadati aula sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum generasi muda sekaligus memperkuat nilai-nilai toleransi dan karakter bangsa melalui moderasi beragama.

Dalam penyampaiannya, Laode mengajak pelajar untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menjelaskan berbagai bentuk penyimpangan digital seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, cyber bullying, hingga penyalahgunaan media sosial untuk kejahatan seperti narkoba dan pornografi.

“Undang-Undang ITE sudah mengatur sanksi bagi siapa pun yang menyalahgunakan media sosial. Jadi, penting bagi adik-adik untuk bijak, tidak asal unggah, apalagi menyebar berita bohong,” ujar Laode dalam materinya dihadapan peserta didik.

Laode juga menerangkan soal UU ITE yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan memberikan pemahaman pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan dan penyebaran informasi negatif.

“Adik-adik harus hati-hati saat menggunakan media sosial. Jangan asal menyebarkan informasi atau komentar yang bisa menjerat hukum,” ujar Laode.

Selain aspek hukum, sosialisasi juga menyentuh aspek nilai dan karakter melalui video dan materi moderasi beragama. Dalam paparannya, Laode menekankan bahwa generasi muda perlu memahami ajaran agama secara damai, tidak ekstrem, dan menghargai perbedaan.

“Moderasi beragama itu soal menghormati hak orang lain, menjaga keselamatan jiwa, dan menciptakan kedamaian. Ini adalah nilai dasar dalam bernegara,” katanya.

Nilai-nilai kejujuran, kemandirian, tanggung jawab, keberanian, dan kepedulian juga diperkenalkan sebagai bagian dari penguatan karakter siswa.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dari para siswa. Ardian Wibowo, siswa kelas 12, menanyakan tantangan jaksa dalam menangani kasus korupsi.

“Ancaman atau intervensi memang ada, tapi kami tetap bekerja sesuai hukum dan alat bukti yang sah,” jawab Laode.

Sementara itu, siswi lainnya menanyakan cara Kejaksaan mencegah penyimpangan media sosial. Laode menyebut salah satu langkah kunci adalah edukasi berkelanjutan melalui JMS, serta kolaborasi dengan pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat.

Laode juga mengingatkan bahwa membentuk generasi muda yang cerdas hukum dan bijak digital tidak bisa dilakukan hanya oleh lembaga hukum.

“Peran guru dan orang tua sangat penting. Pendidikan karakter dan etika digital harus dimulai dari rumah dan sekolah,” tegasnya.

Melalui kegiatan seperti JMS, Kejaksaan berharap siswa dapat tumbuh menjadi generasi yang paham hukum, menjauhi penyalahgunaan teknologi, serta memiliki sikap toleran dan cinta damai.

“Kami ingin adik-adik menjadi generasi emas, bukan hanya cerdas secara akademik, tapi juga kuat secara moral dan hukum,” tutup Laode.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 3 Palu, Idris Ade, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati Sulteng atas pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah di lingkungan sekolahnya. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan untuk membekali siswa menghadapi tantangan zaman, terutama. di era digital yang penuh dengan pengaruh negatif.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim dari Kejati Sulteng. Materi yang disampaikan sangat relevan dan menyentuh langsung persoalan yang dihadapi siswa saat ini, terutama terkait penyalahgunaan media sosial dan pentingnya moderasi beragama,” ungkap Idris kepada awak media disela kegiatan.

Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah mendukung penuh program seperti ini sebagai bagian dari penguatan karakter dan literasi hukum peserta didik.

“Pembinaan karakter tidak bisa hanya mengandalkan pelajaran di kelas. Sinergi dengan lembaga hukum seperti Kejaksaan menjadi langkah konkret untuk membentuk siswa yang tidak hanya cerdas, tapi juga berakhlak dan taat hukum,” tambahnya.

Idris berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut dan menyasar lebih banyak sekolah di Sulawesi Tengah, sehingga semakin banyak pelajar yang tercerahkan dan terlindungi dari potensi pelanggaran hukum digital.