Kejati Sulteng Hentikan Kasus Dugaan Korupsi PT RAS Group

Palu, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS Group). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/8).

“Iya benar, kasusnya sudah dihentikan,” ujar Laode singkat saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, Laode menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu bahan materi lengkap dari tim penyidik sebelum merilis detail terkait tanggal surat dan dasar penghentian perkara ini.

Sebelumnya, Kejati Sulteng telah melakukan langkah-langkah penyelidikan intensif terhadap PT RAS Group, termasuk penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen serta aset perusahaan di Morowali Utara.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit dengan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PTPN XIV. Barang bukti yang disita terdiri dari 2 boks kontainer berisi dokumen operasional serta 13 unit kendaraan berat dan alat berat seperti dump truck, fire truck, traktor, excavator, hingga Toyota Hilux double cabin.

Semua penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024

“Untuk barang sitaan itu, tentunya dikembalikan, setelah kasusnya dihentikan,” tambah Laode saat ditanya terkait barang sitaan.

Selain kasus PT RAS Group, Kejati Sulteng juga menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam kasus kegiatan Semarak Sulteng Nambaso. Menurut Laode, dari laporan hasil penyelidikan (laphaslid) tidak ditemukan indikasi peristiwa pidana.

Karena tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan dihentikan,” tutup Laode.

Kasipenkum Kejati Sulteng itu menegaskan bahwa keterangan ini adalah bagian dari komitmen transparansi dan profesionalisme lembaga penegak hukum terhadap seluruh proses hukum.

Langkah tersebut menurutnya merupakan wujud akuntabilitas Kejati Sulteng dalam menangani laporan masyarakat serta menjamin bahwa setiap keputusan diambil dengan berdasarkan pada hasil penyelidikan objektif dan profesional.