Kejati Sulteng Gelar Penerangan Hukum Terkait Risiko Perpanjangan Waktu dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bahanaindonesia.com — Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum di kalangan aparatur sipil negara, Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Mitigasi Risiko Perpanjangan Waktu Penyelesaian Keterlambatan Pekerjaan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.”

Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari 11- 12 Juni 2025, menyasar dua OPD strategis, yakni Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang serta Dinas Cikasda Provinsi Sulawesi Tengah. Penerangan hukum ini bertujuan membekali pelaku pengadaan dengan pemahaman komprehensif terkait risiko hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa.

Kegiatan dibuka oleh perwakilan masing-masing OPD, dilanjutkan sambutan dari Asintel Kejati Sulteng, Ardi Surianto, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya pemahaman aspek hukum sebagai landasan profesionalisme aparatur negara.

Materi utama disampaikan oleh Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, S.H., M.H., yang mengupas regulasi terkait perpanjangan waktu kontrak, termasuk adendum kontrak dan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta regulasi teknis dari LKPP, PMK, dan Permendagri.

LIHAT JUGA  PWI Sulteng Delegasikan Dua Pengurus Ikuti Retret Kebangsaan PWI–Kemenhan

Tak hanya bersifat informatif, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi terbuka antara narasumber dan peserta. Para pelaku teknis pengadaan menyampaikan berbagai kendala dan pengalaman lapangan, yang disambut respons positif oleh Tim Penkum.

Pihak Satker mengapresiasi pendekatan komunikatif dan edukatif dari Kejati Sulteng, serta berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan secara berkala guna mendorong penguatan tata kelola yang profesional dan bebas risiko hukum.