Kejati Sulteng Dorong Modernisasi Peradilan Lewat Kerja Sama Persidangan Elektronik

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) bersama Pengadilan Tinggi Sulteng dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan persidangan secara elektronik, Kamis (16/7/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Lantai 6 Kantor Kejati Sulteng itu dilakukan oleh Kajati Sulteng Zullikar Tanjung, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Aroziduhu Waruhu, serta Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman.

Kajati Sulteng Zullikar Tanjung mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong modernisasi sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi. Menurutnya, persidangan elektronik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penanganan perkara.

“Pemanfaatan teknologi informasi menjadi solusi untuk menjawab berbagai tantangan, termasuk kendala geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak para pencari keadilan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan persidangan elektronik telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional).

LIHAT JUGA  Semarak Hari Bhayangkara Ke 80, Turnamen Padel Polda Sulteng Jadi Ajang Pembinaan Atlet Daerah

Selain itu, penerapannya juga didukung Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 beserta regulasi pendukung lainnya.

Menurut Zullikar, penandatanganan PKS ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Persidangan elektronik juga dinilai dapat menghemat biaya operasional, mempercepat proses persidangan, serta mengurangi risiko dalam pemindahan tahanan dari lapas maupun rutan ke pengadilan.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi persidangan elektronik memerlukan kesiapan infrastruktur teknologi, regulasi yang memadai, serta komitmen seluruh aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulteng diminta memperkuat koordinasi dengan Pengadilan Negeri, Lapas, dan Rutan agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, para pejabat utama Kejati, Pengadilan Tinggi, Kanwil Ditjenpas Sulteng, serta para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulteng.