Kejati Sulteng Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tiga ruas jalan milik Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini menyeret tiga nama penting yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulteng menyebut telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pelaku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menerangkan, berdasarkan fakta – fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng selama dalam proses Penyidikan ketiga ruas pekerjaan jalan tersebut. Telah diperoleh minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan siapa Tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” tegas Laode Abdul Sofian, dalam reles resminya, Kamis (9/10/2025).

Berikut rincian proyek dan para tersangka:

  1. Proyek Jalan Pembuni–Berojong
    IS, selaku penyedia jasa. Ditersangkakan berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 06/P.2/Fd.1/10/2025 dan Penetapan Tersangka Nomor Print-04/P.2/Fd.1/10/2025.
LIHAT JUGA  Resmikan Rumah Pintar Kejari Palu, Kajati Sulteng Dorong Pelayanan Hukum Modern

SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 02/P.2/Fd.1/04/2025 dan Penetapan Tersangka Nomor Print-03/P.2/Fd.1/10/2025.

  1. Proyek Jalan Gio–Tuladenggi
    IS, kembali sebagai penyedia jasa.
    Ditersangkakan dengan Surat Penyidikan Nomor 05/P.2/Fd.1/10/2025 dan Penetapan Tersangka Nomor Print-02/P.2/Fd.1/10/2025.

SA, selaku PPK. Berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 01/P.2/Fd.1/04/2025 dan Penetapan Tersangka Nomor Print-01/P.2/Fd.1/10/2025.

  1. Proyek Jalan Trans Bimoli Pantai

NM, selaku penyedia jasa.
Berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 07/P.2/Fd.1/10/2025 dan Penetapan Tersangka Nomor Print-06/P.2/Fd.1/10/2025.

SA, kembali muncul sebagai PPK. Ditetapkan berdasarkan Surat Penyidikan Nomor 03/P.2/Fd.1/04/2025 dan Penetapan Tersangka Nomor Print-05/P.2/Fd.1/10/2025.

Kejati Sulteng memastikan penyidikan masih berjalan dan terbuka peluang penambahan tersangka.

“Kami dalami terus. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, akan kami tindak lanjuti,” tegas Laode.

Ia juga memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. “Penyidikan dipastikan berjalan secara profesional dan transparan,” pungkasnya.

Dalam penyidikan proyek Jalan Gio–Tuladenggi, penyidik disebut telah berhasil mengamankan kerugian negara senilai Rp500 juta.

Selain kasus ini, Kejati Sulteng saat ini juga tengah menangani dua perkara strategis lainnya, kasus dugaan korupsi pembelian mess Pemerintah Daerah Morowali (2024), dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,27 miliar. Dan kasus pengelolaan air limbah oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai (2021), dengan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp100 juta.

LIHAT JUGA  Prof Zainal Abidin: Agama Tak Pernah Mengajarkan Pertengkaran, Ego yang Memicunya

Tak hanya itu, informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Kejati Sulteng saat ini menangani 6 kasus lain yang telah masuk tahap penyidikan, serta 15 kasus lain yang masih berada pada tahap penyelidikan.