Kajati Sulteng Setujui Dua Perkara Pidana Diselesaikan melalui Keadilan Restoratif

PALU — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Sulteng kembali menyetujui penyelesaian dua perkara pidana melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang diajukan Kejaksaan Negeri Poso dan Kejaksaan Negeri Sigi.

Kedua perkara tersebut masing-masing merupakan perkara penganiayaan di Kabupaten Poso dan ancaman di Kabupaten Sigi yang telah memenuhi pertimbangan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, S.H., M.H., Senin (28/9/2026).

Menurut Laode, persetujuan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada perdamaian, pemulihan korban, serta keseimbangan kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat.

Perkara Penganiayaan di Poso

Perkara pertama diajukan Kejaksaan Negeri Poso dengan tersangka Refi Hermansyah alias Refi, yang diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah kebun di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.

LIHAT JUGA  Hari Ini, Kajati Sulteng Lantik Enam Kajari dan Aspema Baru

Peristiwa bermula ketika tersangka mendatangi korban, Nastain, untuk membicarakan pembagian hasil panen kopi yang sebelumnya telah disepakati. Pembicaraan kemudian berkembang menjadi perdebatan.

Dalam kejadian tersebut, tersangka menendang wajah korban hingga terjatuh dan kemudian memukul pipi kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bawah mata kiri dan bibir bawah berdasarkan hasil Visum et Repertum Puskesmas Wuasa.

Menurut Laode, perkara tersebut memenuhi pertimbangan MKR karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III, serta tersangka telah mengakui kesalahan, meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Korban juga telah memaafkan tersangka secara ikhlas dan kedua pihak mencapai kesepakatan perdamaian.

Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka memberikan santunan atau penggantian biaya pengobatan sebesar Rp13 juta, yang telah diterima korban.

Perkara Ancaman di Sigi

Perkara kedua diajukan Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka Moh. Alfin bin Amir, yang diduga melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Geledah KSOP Teluk Palu dan Rumah Eks Kepala Bapenda Donggala Terkait Dua Dugaan Korupsi Tambang

Peristiwa bermula ketika tersangka menghadiri acara tarian dero di Desa Deasi, Kecamatan Sigi Biromaru. Tersangka merasa tersinggung setelah mendengar ejekan dari sejumlah warga Desa Pesaku.

Pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tersangka bertemu korban Rian Candra Fadlula di sebuah kios di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat.

Tersangka kemudian menghampiri korban, menarik kerah bajunya dengan kedua tangan, serta mengancam akan memukul dan menginjak korban apabila kembali ke Desa Rarampadende.

Korban merasa ketakutan dan melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Peristiwa tersebut kemudian turut memicu keributan antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadende berupa aksi saling lempar batu di wilayah perbatasan kedua desa.

Penyelesaian melalui MKR dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Selain itu, tersangka telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Korban juga telah memaafkan tersangka sebagaimana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian tertanggal 11 September 2026.

LIHAT JUGA  Harlah Kejaksaan ke-81, Kejati Sulteng Gelar Donor Darah, 59 Orang Berhasil Donor

Dalam kesepakatan tersebut, korban tidak menuntut ganti rugi apa pun kepada tersangka atau perdamaian dilakukan tanpa syarat.

Selain perdamaian antara tersangka dan korban, telah tercapai pula perdamaian terkait perkelahian antara warga Desa Rarampadende dan Desa Pesaku.

Laode menjelaskan, persetujuan penyelesaian kedua perkara melalui mekanisme MKR menjadi bagian dari pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.

Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi penyelesaian yang mengedepankan perdamaian, tanggung jawab, dan pemulihan korban, sekaligus menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

“Penyelesaian melalui Keadilan Restoratif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hubungan para pihak dan menciptakan kembali ketertiban di tengah masyarakat,” pungkas Laode.

(Rza)