Kajati Sulteng Paparkan Capaian: 11 Kasus Korupsi Disidik, Rp27 Miliar Diselamatkan

PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, secara langsung memaparkan capaian kinerja penegakan hukum selama sembilan bulan masa jabatannya sejak Juli 2025 hingga April 2026.

Paparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Sulteng, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini turut dihadiri para awak media dari berbagai platform, baik media cetak, online, maupun elektronik.

Dalam kesempatan itu, Kajati didampingi Wakajati Sulteng Imanuel Rudy Pailang, serta para pejabat utama Asisten di lingkungan Kejati Sulteng.

Sepanjang tahun 2025, Kejati Sulteng mencatat telah menangani sebanyak 11 perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan. Dari penanganan tersebut, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp27 miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Dari total perkara yang ditangani, sembilan kasus di antaranya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Memasuki tahun 2026, Kejati Sulteng kembali meningkatkan kinerja penindakan dengan menerbitkan empat surat perintah penyidikan baru. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara, pertambangan galian C di Kabupaten Donggala, kasus kredit pada Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya, serta pengembangan kasus CSR dengan tersangka berinisial Y.

LIHAT JUGA  Irwan Ganda Saputra Dilantik Jadi Kajari Sigi, Kajati Sulteng Tekankan Integritas Penegakan Hukum

Nuzul Rahmat menegaskan bahwa pada tahun 2026 pihaknya memfokuskan penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan. Fokus tersebut tidak hanya pada aspek kerugian negara, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kementerian ESDM serta sejumlah lokasi di Jakarta yang diduga terkait dengan perkara.
Dari kegiatan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting.

Selain itu, tim juga melakukan penyitaan di lokasi tambang di Morowali Utara. Sebanyak 13 unit kendaraan dan alat berat berhasil diamankan, di antaranya dump truck, excavator, bulldozer, hingga kendaraan operasional lainnya.

Saat ini, barang bukti tersebut masih dititipkan di lokasi karena membutuhkan waktu untuk proses pemindahan. Ke depan, tim penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.