Jamintel Tekankan Etika Bermedia Sosial, Kajati Sulteng Komit Jaga Marwah Kejaksaan di Era Digital

PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., bersama seluruh jajarannya, mengikuti kegiatan arahan penggunaan media sosial bagi pegawai Kejaksaan Republik Indonesia yang disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperkuat integritas, profesionalisme, serta menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan ruang digital.

Dalam arahannya, Prof. Reda Manthovani, menegaskan bahwa setiap pegawai Kejaksaan wajib bijak, beretika, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

“Sebagai aparatur penegak hukum, perilaku kita di ruang digital mencerminkan kehormatan institusi. Gunakan media sosial dengan etika, dan hindari konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Adhyaksa,” tegas Reda, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, penggunaan seragam atau atribut Kejaksaan harus dilakukan secara tepat dan tidak boleh dimanfaatkan untuk konten pribadi, hiburan, promosi, atau hal di luar kedinasan.

Jamintel juga menyoroti berbagai bentuk penyalahgunaan media sosial oleh aparatur negara, seperti berbicara di luar kewenangan, mengkritik lembaga lain, berpose tidak pantas, berjoget, merokok, berdandan berlebihan, hingga menampilkan gaya hidup mewah dan hedonis.

LIHAT JUGA  Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Kajati Sulteng Ikuti Arahan JAM Intelijen soal Kesiapsiagaan Kejaksaan

“Semua perilaku itu bertentangan dengan nilai Trapsila Adhyaksa yang menjunjung pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptivitas, dan kolaborasi,” ujar Reda.

Dalam kesempatan tersebut, Jamintel juga mengingatkan kembali sejumlah Surat Jaksa Agung sebagai dasar etika bermedia sosial, antara lain:

Surat Nomor R-41/A/SUJA/05/2021, tentang penggunaan media sosial yang beretika dan beradab;

Surat Nomor B-54/A/SUJA/03/2023, mengenai pentingnya sense of crisis serta larangan mempertontonkan gaya hidup mewah; dan

Surat Nomor B-169/A/SUJA/10/2025, yang menegaskan pemanfaatan media sosial untuk publikasi capaian positif institusi dan penguatan integritas aparatur Kejaksaan.

Selain menyoroti etika, Prof. Reda juga mengingatkan potensi kejahatan siber di era 4.0, termasuk penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) untuk membuat konten palsu seperti voice phishing dan face fake.

“Jejak digital tidak bisa sepenuhnya dihapus. Setiap pegawai harus waspada dan menjaga reputasi pribadi serta institusi,” imbuhnya.

Di akhir kegiatan, Jamintel menekankan pentingnya pengawasan melekat dan penguatan fungsi Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) terhadap pegawai yang tidak mengindahkan pedoman pimpinan, sebagaimana tertuang dalam Surat Jaksa Agung Nomor R-3/A/SUJA/01/2022 tentang peningkatan pengawasan pada satuan kerja.

LIHAT JUGA  Sempat Dirawat di RS, Mantan Pj Bupati Morowali Resmi Ditahan Kejati Sulteng

Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat menyambut baik arahan tersebut dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga kehormatan korps Adhyaksa, termasuk di ruang digital.

Dengan adanya arahan ini, diharapkan seluruh insan Adhyaksa dapat semakin bijak, bertanggung jawab, dan berintegritas dalam bermedia sosial, serta terus menjaga nama baik dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.