Gubernur dan Kajati Sulteng Lounching Rumah Restorasi Juctice, Baca Infonya

Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH, MH, bersama Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura telah melaunching secara serentak Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 14 Cabang Kejaksaan (Cabjari) Se – Sulteng, Rabu 30 Maret 2022.

Kegiatan ini digelar secara virtual berlangsung dikantor baru Kejati Sulteng. Dihadiri Gubernur Sulteng, Kajati, Wakajati, para Asisten, TU, para Kajari, didampingi Bupati/Walikota, Kapolres, Dandim, tokoh masyarakat, agama, adat, Camat dan Kades.

Kajati Sulteng menerangkan, program Rumah RJ dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Rumah RJ kata dia, merupakan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah / perkara pidana dan perdata yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

“Dengan tujuan terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif,” ujar Jacob Hendrik dalam sambutannya.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Nuzul Rahmat Rangkul Media, Tekankan Sinergi dan Peran Edukasi Hukum

“Rumah RJ dapat menghilangkan adagium bahwa “hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah” seperti selama ini terjadi,” ujarnya lagi.

Mantan Wakajati Sumut itu juga berharap Rumah RJ akan dapat memberikan harapan baru dalam proses penyelesaian hukum sesuai dengan hukum dan adat istiadat yang berkembang di tengah masyarakat.

“Ini juga sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Ia meyakini Rumah RJ akan menorehkan kesadaran hukum di masyarakat, sehingga tercipta keharmonisan, mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan pemulihan ekonomi secara Nasional.

Sementara itu, Gubernur Sulteng menyampaikan, mengapresiasi dan mendukung penegakan hukum pidana melalui restorative justice di wilayah sulteng, dan berharap dengan adanya Rumah RJ dapat menghidupkan nilai-nilai kearifan lokal.

“Terimakasih atas sinergitas jajaran Kejati Sulteng, melalui Lounching Rumah RJ yang sejalan dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah, “Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah yang Lebih Sejahtera dan lebih maju, melalui penegakan Hukum yang Adil, Profesional dan Humanis,” tandasnya.

LIHAT JUGA  Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy Lantik Pejabat Baru, Tekankan Hukum Humanis dan Hidup Sederhana

Selain Gubernur, para Bupati dan Walikota juga menyampaikan apreasiasi dan mendukung atas adanya Rumah RJ.

“Dengan adanya Rumah RJ, Hukum semakin menjadi ramah, dan dekat dengan masyarakat, tentunya perkara masyarakat dapat ditangani dengan baik,” ujar Hadianto Rasyid Walikota Palu.

Semua kecamatan di Kota Palu kata Hadianto akan memiliki Rumah RJ.

“Terimakasih pak Kajati atas program Rumah RJ Kejaksaan,” ujar Hadianto didampingi Kajari, Kapolres, Dandim dan Anleg DPRD Kota Palu.

***