Dari 600 Perkara Pidum, Kejari Palu Tumbuh sebagai Lembaga RJ Terbaik di Sulteng

PALU, Bahanaindonesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menutup tahun 2025 dengan capaian signifikan. Dari total 600 perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Palu dinyatakan sebagai satuan kerja dengan penanganan Restoratif Justice (RJ) terbaik di Sulawesi Tengah. Penilaian itu disampaikan dalam Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sulteng dan dipertegas kembali saat konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Jumat (12/12/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palu, Inti Astutik, SH., MH, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi momentum penting bagi jajaran Adhyaksa di Palu.

“Kejari Palu mendapatkan peringkat pertama se-Sulteng untuk penanganan Restoratif Justice. Dari perkara umum hingga dua perkara narkotika, semua melalui mekanisme yang selektif dan berlapis,” ujarnya.

Inti menekankan bahwa RJ tidak dapat diterapkan secara sembarangan. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, hanya perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka bukan residivis, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka yang dapat diproses melalui RJ.

LIHAT JUGA  Kasus Penganiayaan di Palu Disetop Lewat Restorative Justice, Tersangka Bersihkan Masjid 3 Bulan

Khusus perkara narkotika, mantan Kasipenkum Kejati Sulteng itu menekankan, penilaian dilakukan lebih ketat. Pengguna dapat di RJ apabila memenuhi syarat tambahan, seperti pemakaian dalam batas satu kali konsumsi, tidak terlibat jaringan peredaran, serta memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan aparat penegak hukum, psikolog, dan tenaga medis.

“RJ untuk penyalahguna narkotika tidak mudah. Ada asesmen kecanduan, pra-ekspose di Kejati Sulteng, hingga pengajuan ke Jampidum pusat. Jika seluruh syarat terpenuhi, barulah dilakukan rehabilitasi,” kata Inti.

Ia menambahkan, fasilitas rehabilitasi inap saat ini masih terpusat di Makassar dan beberapa tersangka telah menjalani perawatan antara tiga hingga empat bulan.

Kepala Kejari Palu, Rohmadi, menjelaskan bahwa penerapan RJ merupakan bagian dari kebijakan nasional Jaksa Agung guna mengurangi beban penanganan perkara pidana umum sekaligus memperkuat pendekatan pemulihan.

Selama Januari hingga 3 Desember 2025, Bidang Pidum Kejari Palu menangani 600 perkara.

Pra-penuntutan: 455 perkara
Penuntutan: 389 perkara
Eksekusi: 384 perkara
Restoratif Justice: 9 perkara

“RJ membantu menciptakan keadilan yang lebih humanis, tetapi tetap melalui mekanisme verifikasi yang ketat. Tidak semua perkara dapat diberi ruang, terlebih kasus narkotika,” kata Rohmadi.

LIHAT JUGA  Kejagung Rombak 53 Pejabat, Kajati Sulteng, Sulsel, Sulbar dan Sultra Ikut Bergeser

Pidsus Hasilkan Pemulihan Keuangan Negara Rp 4 Miliar Lebih

Selain capaian Pidum, Kejari Palu Rohmadi juga memaparkan perkembangan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sepanjang 2025, Pidsus memproses perkara korupsi melalui beberapa tahapan:

Penyelidikan: 3 kasus
Penyidikan: 4 kasus
Pra-penuntutan: 3 kasus
Penuntutan: 2 kasus
Eksekusi: 8 terpidana

Dari penanganan tersebut, Kejari Palu berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 4.039.159.113, yang telah disetor ke kas negara.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Fokusnya tidak hanya pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara serta kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Rohmadi.

Konferensi pers ini dipandu langsung Kajari Palu bersama Kasipidum Inti Astutik, Kasipidsus Juanedi, Kasi Intelijen Yudi, serta dihadiri puluhan jurnalis media cetak dan online lokal maupun nasional.