Baru Dua Bulan Menjabat, Kajati Sulteng N. Rahmat “Menggigit”! Rp4,875 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan

PALU, Bahanaindonesia.com – Belum genap 60 hari memimpin Korps Adhyaksa di Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Nuzul Rahmat mulai memperlihatkan tajinya. Dengan tegas dan lugas, sang mantan Wakajati Kaltara ini langsung “menggigit”! Tak main-main, sejumlah Rp4,875 miliar berhasil diselamatkan dari cengkraman dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, 2 September 2025, tepat di peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, Nuzul Rahmat membeberkan capaian kerja timnya periode bulan Januari – Agustus 2025 di hadapan puluhan awak media. Pidatonya tak panjang, tapi mengandung pesan tegas Kejaksaan tidak sedang tidur.

Dari tiga perkara yang berhasil dibongkar oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng, inilah rincian uang negara yang berhasil diamankan:

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan Jalan Gio – Tioladenggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023.  Kerugian keuangan Negara yang diselamatkan sejumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proses Pembelian Rumah atau Bangunan Mess Pemerintah Daerah Morowali Tahun 2024, Kerugian keuangan Negara yang diselamatkan sejumlah Rp. 4.275.000.000,- (Empat Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah);

Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Penyelenggaraan Paket Pekerjaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah oleh Dinas PUPR Kab. Banggai Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kerugian keuangan Negara yang diselamatkan sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);

Dengan ketegasan dan keberanian yang jarang terlihat di awal masa jabatan, N. Rahmat membuktikan bahwa ia bukan sekadar pejabat administratif, tapi sosok penegak hukum yang siap membersihkan Sulteng dari praktik busuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Ini hasil kerja keras tim, terkait uang pengembalian itu tidak akan mempengaruhi, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Pengembalian kerugian negara hanya menjadi salah satu faktor yang dapat dipertimbangkan hakim, tetapi tidak menghapus tindak pidana,” ujar Rahmat menjawab pertanyaan awak media didampingi PJU Kejati Sulteng.

Tak berhenti di tiga perkara itu, Kejati Sulteng kini tengah menangani 15 kasus tahap penyelidikan dan 6 masuk dalam tahap penyidikan. Meski belum bisa diungkap seluruhnya, Rahmat memastikan pihaknya bekerja profesional serius dan transparan.

“Kita tunggu saja. Yang jelas, kami akan sampaikan capaian progres perkara lainnya kedepan secara profesional,” tegasnya.

Selain Pidsus, bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen juga mencatatkan prestasi. Salah satunya adalah penangkapan dua orang buronan (DPO) yang berhasil digiring kembali ke hadapan hukum.

Momentum ini sekaligus menjadi simbol bahwa Kejati Sulteng di bawah komando Nuzul Rahmat tidak main-main dalam upaya menegakkan supremasi hukum.

Kajati Sulteng juga menerangkan terkait uang pengembalian kerugian keuangan negara itu telah dititipkan dibank Syariah Indonesia dan selanjutnya kedepan akan menjadi PNBP disetor ke kas negara.

Pemaparan terbuka soal kinerja institusi ini menjadi bukti bahwa era keterbukaan dan akuntabilitas di tubuh Kejaksaan kini benar-benar digaungkan.

Ditanya soal tantangan dalam penegakan hukum di sulteng, Kajati N. Rahmat mengaku baginya sama saja dimana ditugaskan. Rahmat mengaku sebagai orang yang pernah bermukim di Palu, sangat memahami sifat karakteristik. Ia juga melihat kearifan lokal, bersikap bijak arif. Namun dirinya tetap akan bertindak secara profesional dalam tugasnya sebagai Kajati Sulteng.

Peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-80 dikantor Kejati Sulteng terlihat berlangsung sederhana namun penuh makna, turut dihadiri para Kajari dari Palu, Donggala, dan Sigi.