Viral Dugaan Penggelapan Mobil oleh Anggota Polri, Polda Sulteng Angkat Bicara

PALU, Bahanaindonesia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng akhirnya memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menuding seorang anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi, terlibat dalam dugaan penggelapan mobil rental.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum proses penyelidikan selesai.

“Informasi yang beredar masih dalam tahap verifikasi. Tim Propam sedang mendalami kebenaran peristiwa yang viral di media sosial tersebut,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025).

Terkait kabar yang menyebut ada 12 unit mobil yang diduga digelapkan, Djoko menyebut angka tersebut belum dapat dipastikan.

“Data jumlah kendaraan masih kami pastikan. Informasi yang menyebutkan 12 unit masih dalam pendalaman,” jelasnya.

Menurutnya, tim Propam masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diduga menjadi korban maupun saksi. Namun hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi memberikan laporan.

“Kami berharap pihak yang merasa dirugikan segera melapor agar penyidik bisa menindaklanjuti sesuai prosedur,” imbuhnya.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Siap Gelar Operasi Ketupat Tinombala 2026 Jelang Idul Fitri

Setelah seluruh keterangan dihimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi akan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi. Polda Sulteng menegaskan tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Jika benar terbukti ada unsur pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Djoko.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Baik masyarakat sipil maupun anggota Polri, kata Djoko, akan diproses secara profesional bila terbukti terlibat.

“Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Jika unsur pidana terpenuhi, penyidikan akan kami lanjutkan, sementara penanganan internal tetap berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” ujarnya.

Djoko juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan yang merasa dirugikan, untuk segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Laporan polisi resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.