Adapun sebelumnya, kata Kajati Sulteng, penuntut umum Kejaksaan Negeri Palu telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3971 K / Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020, yang dimana dalam amarnya menyatakan menolak Kasasi Pentuntut Umum.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2020/PT.Pal Tanggal 16 Juni 2020 dimana dalam amar putusannya menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama dan menjatuhkan pidana selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
“Dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Penuntut Umum telah melakukan pencarian informasi dan telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana beberapa kali untuk diperiksa sebagai saksi Tsk An. CAP dan RL dalam perkara jembatan Torate, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, dan berdasarkan informasi dari warga masyarakat, diketahui terpidana berada di salah satu kantor milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (PU Binamarga)
“Atas informasi tersebut, Koordinator Pidsus dan Kasi Penyidikan (Jaksa P48) datang ke Kantor PU tersebut untuk memastikan DPO benar berada disana, kemudian TIM bertemu dengan DPO Alirman, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Palu untuk dimintai keterangan, dan dilakukan pemeriksaan Swab Anti Gen dengan hasil pemeriksaan Negatif (-),” tegas mantan Kajati Sumut ini.
Dengan pengawalan ketat tim tabur Adhyaksa Sulteng dan Petugas Kepolisian, terpidana langsung dibawa untuk menjalani pidana badan sebagaimana putusan pengadilan tinggi ditempatkan di Lapas Palu Sulawesi Tengah.
( sumber : Kasi penkum Kejati Sulteng)





























