Tiga Tersangka Proyek Jalan Miliaran di Parigi Moutong Terungkap, Kejati Sulteng Siap Bongkar Jaringan

Kerugian Negara Tembus Rp3,8 Miliar, Periksa 24 Saksi

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejati Sulteng akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tiga ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023. Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap tiga proyek strategis di wilayah tersebut.

Ketiga tersangka yakni SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua kontraktor berinisial IS dan NM. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan Jalan Pembuni–Bronjong, Gio–Tuladenggi, dan Trans Bimoli–Pantai.

“Kasus ini tidak akan berhenti pada penetapan tiga tersangka. Kami akan bongkar seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd Sofian, Jumat (10/10/2025).

Kerugian Negara Tembus Rp3,8 Miliar

Dari hasil penyidikan sementara kata Laode, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi pada ketiga proyek itu mencapai lebih dari Rp3,8 miliar. Rinciannya sebagai berikut:

Proyek Jalan Gio–Tuladenggi: Rp911.198.813,09
Proyek Jalan Pembuni–Bronjong: Rp1.641.323.604,09
Proyek Jalan Trans Bimoli–Pantai: Rp1.308.011.277,10

LIHAT JUGA  Haul ke-58 Guru Tua, Rektor UIN Datokarama Tegaskan Layak Jadi Pahlawan Nasional

Menariknya, pada proyek Gio–Tuladenggi, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp500 juta, yang nyaris lenyap tanpa jejak.

Potensi Tersangka Baru Muncul

Penyidikan belum berakhir. Sebanyak 24 saksi tengah diperiksa oleh tim Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng, dan kemungkinan akan muncul nama-nama baru dalam pusaran kasus ini.

“Saksi yang diperiksa sebanyak 24 orang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka seiring pendalaman alat bukti,” jelas Laode.

Tersangka Belum Ditahan, Ini Alasannya

Meski status tersangka telah disematkan, ketiganya belum menjalani penahanan. Alasannya, mereka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Untuk saat ini belum ditahan karena alasan objektif dan subjektif, termasuk sikap kooperatif para tersangka,” ungkap Laode saat dikonfirmasi.

Laode juga menerangkan bahwa dalam waktu dekat, setelah pemeriksaan saksi rampung, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Agenda pemeriksaan terhadap tiga tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat setelah pemeriksaan saksi rampung,” pungkasnya.

Penindakan Diam-Diam, Tapi Menggelegar

Langkah tegas Kejati Sulteng ini disebut sebagai awal dari upaya bersih-bersih proyek infrastruktur di daerah. Kepala Kejati Sulteng, N. Rahmat, tanpa banyak publikasi resmi langsung menandatangani surat penetapan tersangka pada Kamis 9 Oktober 2025.

LIHAT JUGA  Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Kajati Sulteng Ikuti Arahan JAM Intelijen soal Kesiapsiagaan Kejaksaan

Tak ada keramaian, tak ada sorotan kamera. Tak ada gegap gempita. Namun gebrakannya mencuri perhatian. Satu per satu pihak yang diduga terlibat akan diseret ke ranah hukum jika alat bukti mencukupi.