Soal Proyek Huntap, PT Zanettera Star Internasional “Kecewakan” Pengusaha di Palu

PALU – Proyek pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi para korban gempa di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), hingga kini sedikitnya masih meninggalkan persoalan bagi segelintir pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Bukan keseluruhan dari ribuan Huntap yang telah berdiri itu bermasalah, namun hanya proyek Huntap yang berasal dari bantuan Yayasan Budha Tzuchi saja yang disinyalir telah merugikan sedikitnya dua orang pelaku usaha di Kota Palu.

Huntap yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tondo, tepatnya di belakang areal Universitas Tadulako (Untad) di Kota Palu itu, oleh Yayasan Budha Tzuchi diserahkan kepada pihak PT Zanettera Star Internasional dalam proses pembangunannya.

Selanjutnya, PT Zanettera Star Internasional dalam prosesnya menggandeng sejumlah pelaku usaha di Kota Palu untuk mengadakan sejumlah bahan bangunannya.

Proyek pembangunan Huntap itupun berhasil terselesaikan di tahun 2019 – 2020 dan kini telah digunakan oleh para korban gempa lalu. Namun na’as bagi para pelaku usaha yang telah bekerja sama dengan PT Zenetteta Star Internasional, dimana dana pembelian/pengadaan bahan bangunan mereka tak jua direalisasikan (dibayar, red) oleh pihak perusahaan berskala Internasional tersebut.

Inilah yang diungkapkan oleh Rudy Hoo yang mengaku telah menjadi dugaan korban penipuan PT Zanettera Star Internasional yang dipimpin oleh Brian Sutisna.

“Saya telah menyiapkan apa yang dibutuhkan oleh PT Zanettera. Sebagai sub kontraktor, di bulan Juli tahun 2019 lalu, kebutuhan mereka telah saya sediakan, yakni berupa besi cor yang telah dirakit. Dan oleh perusahaan itu, dijanjikan hanya selang sebulan akan dilunasi,” ungkapnya kepada Media ini saat ditemui Sabtu 17 Oktober 2020, dikediamannya di wilayah Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Namun hingga Oktober 2020 saat ini, pihak Zanettera pun enggan menyelesaikan utangnya. Alih – alih membayar lunas seluruh utang perusahaan kepadanya, Brian Sutisna selaku pemegang kekuasaan di perusahaan itu justru dituding telah menipu dirinya.

“Saya diberikan BG senilai utang mereka. Ketika saya mau cairkan sesuai tanggal yang dicantumkan, eh ternyata BG tersebut tak bisa dicairkan, karena rekeningnya telah dibekukan oleh pihak Bank,” terang Rudy.

Menurutnya, untuk wilayah Kota Palu, bukan hanya dirinya yang menjadi korban dugaan penipuan oleh PT Zanettera Star Indonesia. Akibat kekesalannya, tindak penipuan perusahaan itupun dipublikasikan pada akun Media Sosial miliknya yang bernama Rudy Hoo Jws.

“Saya sudah berupaya untuk melakukan tindak persuasif dengan pihak Zanettera, namun Brian Sutisna tidak pernah merespon saya. Hal inipun telah dimpaikan kepada pihak Yayasan Budha Tzuchi dan pihak Yayasan tidak bisa berbuat banyak. Sebab hanya tahu Zanettera saja,” tandas pengurus salah satu asosiasi kontraktor di Sigi ini.

Akibat kerugian yang dialaminya, dalam waktu dekat, Rudy mengancam akan membuat laporan polisi atas tindak penipuan yang dialaminya.

Secara terpisah, Brian Sutisna Selaku unsur pimpinan di PT Zanettera Star Internasional yang dicoba untuk dikonfirmasi via ponselnya (WhatsApp, red) bernomor 08119778xxx, enggan untuk menjawab teleponnya. Dan dari balik ponselnya, isi pesan WhatsApp awak Media Bahana Indonesia tidak dibalasnya.

Hal serupa pun dilakukan oleh Steven yang juga merupakan unsur pimpinan di PT Zanettera Star Internasional. Steven pun enggan untuk menjawab konfirmasi via ponselnya yang bernomor 081322223xxx yang dilakukan Media Bahana Indonesia.

Tak hanya pihak PT Zanettera Star Internasional, pihak Yayasan Budha Tzuchi pun enggan untuk menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh Media Bahana Indonesia. Dari balik ponselnya, Sarpin, selaku perwakilan Yayasan Budha Tzuchi di Palu yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp 0816776xxx, hanya membacanya, tanpa memberikan tanggapan.

(Adrian)