Sikapi Konten Video Eks Polwan, Polda Sulteng : Di PTDH karena Disersi 2 tahun

Bahanaindonesia.com – Yuni Utami adalah eks anggota Polisi Wanita (Polwan) Polda Sulteng yang dalam akun @expolwanviral5 membuat konten video dan mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Yuni Utami merupakan lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008 dimana tahun 2012 mendapat kepercayaan untuk menjadi Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru Polres Donggala.

Demikian antara lain keterangan resmi yang disampaikan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto, menanggapi kembali viralnya konten yang dibuat akun @expolwanviral5, dimana dalam video mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan, Selasa 30 Agustus 2022.

Didik juga membenarkan pada tahun 2012, saudara Yuni Utami yang saat itu berpangkat Bripda menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.

Terjadi perbedaan pendapat saat melakukan penyidikan, dimana Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.

Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami, kata Kabidhumas Polda Sulteng

Saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami, sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala. Saat itulah Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor, Jelas Didik

Polsek Biromaru Polres Donggala saat itu telah menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap tersangka saat dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau dikeluarkan penahanannya, kata Kombes Polisi Didik

Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara, sebutnya

Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap saudari Bripda Yuni Utami dikarenakan kasus Disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun sebagaimana Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022, bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan, pungkasnya

***