Rugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah, 7 Ton Bibit Bawang Putih di Sigi Membusuk

Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Bahanaindonesia.com – Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Direktorat Kementrian Hortikultura Republik Indonesia, yang berkisar Rp 7.474.375.000,- peruntukan pengadaan bibit bawang putih (8 dan 9) di wilayah Kabupaten Sigi pada Tahun Anggaran 2021, dinilai “membusuk” percuma.

Hal ini disebabkan, sebanyak 7 ton bantuan bibit bawang putih yang dimaksud, hingga kini tak tertanami dan dibiarkan mengering/membusuk begitu saja di gudang penyimpanan petani.

Adalah Kelompok Tani (Poktan) Selaras Alam, yang berada di wilayah Desa Dombu, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi yang membeberkan hal itu kepada Media Bahana Indonesia.

Pither (58), petani yang berasal dari Desa Dombu yang juga merupakan koordinator dari Poktan Selaras Alam mengatakan, sebanyak 7 Ton dari bantuan bibit bawang putih tersebut, tak satu pun yang dapat ditanami.

“Apa yang mau ditanam pak?, bibit yang kami terima sudah kempis (kering,red). Dari pertama kami terima, kondisi bibitnya sudah seperti ini,” kata pria paruh baya tersebut saat ditemui langsung di kediamannya di Desa Dombu pada Selasa (11/01) siang kemarin.

Di lokasi yang berada pada ketinggian 1.350 meter (m) dari permukaan laut itu, Pither menjelaskan, pendistribusian bibit ke wilayahnya itu, terjadi pada malam hari, yakni hampir lewat tengah malam. Akibat kondisi yang tidak tepat kala itu, menjadi alasan oleh pihak Poktan Selaras Alam, tidak melakukan pemeriksaan secara seksama atas bibit yang diterima.

“Kami tidak sempat lagi periksa pak. Saat itu bibitnya pun langsung begitu saja di taruh di teras rumah saya, bahkan ada yang hanya berada di tepian jalan. Kami pun tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya, tiba tiba saja bibitnya sudah ada. Dan kami di suruh untuk tanda tangan penerimaan barang. Karena barangnya sudah terlanjur diturunkan, terpaksa saat itu juga kami tanda tangani,” ungkapnya.

Selain masalah bibit yang diterima sudah dinilai tak layak tanam, Pither pun membeberkan, bahwa kala itu, pihak yang melakukan pengantaran bibit ke rumahnya, mengakui adanya keterlambatan pengiriman atas bibit itu.

LIHAT JUGA  Program Ketahanan Pangan Desa Bulubete Rampung, Dana Rp180 Juta Dikelola BUMDes

“Waktu itu, sopir dengan temannya bilang, memang pengirimannya terlambat, lambat di kapallah, lambat di jalan lah. Dalam satu karung ini pak, untung untung bisa dimanfaatkan dua atau tiga kilo,” tandasnya kesal.

Menurut Pither, kendati pun pihaknya memaksakan untuk melakukan penanaman atas bibit bawang putih itu, maka hanya membuang waktu dan tenaga petani saja.

“Sudah jelas bibit ini kering, biar dipaksa tanam pak, yang tumbuh paling hanya sebatas daun, tapi isi (umbi bawang, red) tidak akan ada. Jangan untuk ditanami, untuk di konsumsi pun tak lagi layak, karena warnanya sudah kuning dan mengkerut bawangnya,” katanya.

Selain persoalan bibit, lanjutnya lagi, para petani pun tak memiliki waktu untuk mempersiapkan lahannya. Ditambah lagi, biaya untuk persiapan lahan tanamnya tak dimiliki oleh petani.

“Siapkan lahan tanam bukan perkara mudah pak. Dengan jumlah 7 Ton ini, setidaknya harus menyediakan lahan puluhan hektare. Siapa yang mau tanggung biayanya. Belum lagi kami memang tidak dalam kondisi siap tanam, karena bibitnya datang dadakan,” tuturnya lagi.

Untuk diketahui, sebanyak 7 Ton bibit tersebut, baru terdistribusikan ke tangan petani di awal November 2021 lalu, sementara sebagian besar petani yang ada di wilayah Dombu, dominan beragama Kristen, dimana pada saat itu mereka (petani ,red) tengah melakukan persiapan Hari Raya Natal dan Tahun Baru.

Ditemui beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya, Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sigi, Moh Ikbal B.Aly Sp.Mp yang kala itu didampingi oleh salah seorang staffnya bernama Ilham, telah menjelaskan serta menegaskan, bahwa program pengadaan bantuan bibit bawang putih itu, bukanlah program Pemerintah Kabupaten Sigi dan tidak melekat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di instansi yang dipimpinnya.

“Proses penyalurannya pun tidak melibatkan kami, justeru kami pun boleh dikata selaku pihak penerima manfaat dari bantuan tersebut,” tegas Kadis Ikbal kala itu.

Secara bersamaan, Ilham, staff yang dimaksud turut menambahkan bahwa, penyaluran bantuan itu, langsung dari ekspedisi (Pengirim,red) kepada para petani.

LIHAT JUGA  Jabatan Kajati Dirombak, Siapa Saja yang Kena Rotasi? Ini Daftarnya

“Kami di Dinas, justeru taunya nanti sudah di lapangan (diterima petani, red),” terang Ilham berkilah saat itu.

Ditambahkannya, segala bentuk pengawasan tentang mutu serta kualitas benih, itu merupakan gawean Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki kewenangan.

Namun demikian, penjelasan yang diberikan oleh pihak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sigi tersebut, terbantahkan oleh pihak KT Pusuk Pujata, selaku Produsen yang melakukan penangkaran benih bawang putih yang dimaksud.

Eggy, selaku pimpinan dari KT Pusuk Sujata, yang berlokasi di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat dikonfirmasi via ponselnya menuturkan hal berbeda.

“Ada tim saya yang ikut serta dalam pengantaran bibit hingga ke wilayah Kabupaten Sigi. Nanti tim saya yang bernama Niko sampaikan,” ucap Eggy dari ponselnya pada Rabu (05/01) siang tadi.

Secara terpisah, Niko yang juga dihubungi via telepon WhatsUpp menyampaikan kronologi pengiriman bantuan bibit bawang putih tersebut.
Dikatakan Niko, pengiriman bibit tersebut memang mengalami sedikit keterlambatan dari waktu yang ditentukan.

“Pengirimannya oleh pihak Penyedia, CV Mitra Universal Group (MUG) menggunakan kontainer, sehingga agak sedikit alami keterlambatan berkisar 2 – 3 minggu, bila dibandingkan pengiriman melalui kapal layar,” beber Niko.

Tak hanya waktu pengiriman yang turut berpengaruh pada kondisi bibit, penyimpanan bibit dalam kontainer pun bisa jadi penyebab kerusakan bibit, dikarenakan sirkulasi udara yang kurang bagus, jelas Niko.

Namun demikian, Niko pun membantah, bila pihaknya tak memberikan informasi kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sigi atas dilakukannya penyaluran bibit ke petani.

Saat hendak dilakukan pengiriman, tepatnya pada 01 Oktober 2021, pihak BPSBP Provinsi NTB telah melayangkan surat pemberitahuan teruntuk Kepala BPSB Provinsi Sulteng, dimana Surat itu bernomor : 521/3316/10/BPSB-P/202.

“Begitu bibit tiba di Makassar, saya langsung membawanya ke Kabupaten Sigi. Bibit itu masuk lebih dahulu ke BPSB Provinsi Sulawesi Tengah, kemudian diperiksa kembali oleh pak Ilham yang ditinjuk oleh Kementrian sebagai PHO. Saya bahkan sempat bertemu langsung dengan pa Kadis Ikbal serta pak Ilham di Kantor Dinas Pertanian Sigi. Itu sekitar awal November 2021 lalu,” ungkap Niko.

LIHAT JUGA  Kajati Sulteng Ingatkan Jajaran Kejari Morowali Utara Jaga Integritas di Era Digital

Terkait ada kerusakan bibit, lanjut Niko mengungkapkan, memang telah diperbincangkan dengan pihak Dinas Pertanian Sigi kala itu. Namun Niko menegaskan, kerusakan bibit kala itu hanyalah berkisar 10 persen dari total bibit yang disalurkan, dimana bantuan itu berjumlah total 35 Ton.

“Kami sudah mempersiapkan bibit ganti, apabila terjadi kurasakan. Jadi begitu tiba di gudang penyimpanan di Kabupaten Sigi, pak Ilham selaku pihak yang di SK kan oleh Kementrian, sudah memeriksa kondisi bibit itu. Barulah kami salurkan ke petani. Untuk waktu penyaluran, memang bervariasi, ada yang tiba dimalam hari, dikarenakan medan yang harus kami lewati tak semuanya baik,” terang Niko Rabu kemarin.

Sebagai Produsen benih, pihak KT Pusuk Pujata pun menjelaskan, cara dan teknik penyimpanan yang dilakukan oleh para petani juga memiliki pengaruh terhadap kerusakan bibit. Apabila bibitnya tak segera dibuka maupun dianginkan, maka dapat turut mempercepat kerusakan bibit.

Sementara itu, Riki, perwakilan dsri CV MUG, sebagai pihak perusahaan yang melakukan penyediaan 35 Ton bibit bawang putih tersebut, enggan untuk menjawab konfirmasi media ini dari balik applikasi WhatsUppnya.

Secara terpisah, pihak BPSB Provinsi Sulawesi Tengah, yang sempat dikonfirmasi oleh Media Bahana Indonesia, menjelaskan, selaku BPSB, hanya memiliki kewenangan sebatas kelayakan benih untuk ditanami.

“Jadi begitu bibit datang, kami periksa, memang masih layak. Namun kondisi kadar airnya sudah mencapai 90 persen, sehingga harus segera ditanam, tidak bisa lagi ada interval waktu,” tegas Arman, petugas BPSB Sulteng yang ditemui di Kantornya secara langsung di Desa Sidera, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Namun disayangkan, saat itu Arman tak dapat memperlihatkan arsip dari dokumen bibit yang dimaksud.

“Pak Kepala BPSB sedang tugas ke Kota Palu, Kepala Bidangnya juga lagi ada tugas di lapangan,” tandasnya kala itu.

(Hasan Tura /Editor : Adrian Yuliansyah)