Bahanaindonesia.com – Isu pertambangan tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah kembali menjadi perhatian serius berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) bahkan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Agus Nugroho.
Menanggapi hal itu, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menegaskan bahwa Kapolda sudah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya agar aktivitas PETI ditertibkan. “Komitmen Bapak Kapolda sudah jelas, semua kegiatan ilegal, termasuk PETI, harus ditindak,” ujarnya di Palu, Senin (3/2/2025).
Menurut Djoko, sepanjang tahun 2024, Polda Sulteng telah menangani 11 kasus PETI. Namun, ia mengakui bahwa penanganan PETI tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. “Banyak masyarakat lokal dan pendatang menggantungkan hidup dari aktivitas ini. Oleh karena itu, harus ada pendekatan komprehensif dan sinergi antarinstansi,” jelasnya.
Sebagai contoh, Djoko menyebut kasus PETI di Desa Buranga, Parigi Moutong, serta perbatasan Tolitoli-Buol. Meski telah dilakukan penindakan, masyarakat tetap kembali menambang karena faktor ekonomi dan adanya dukungan pemodal.
Ia menambahkan, Polda Sulteng mengedepankan langkah preemtif dan preventif sebelum melakukan penertiban guna menghindari konflik. “Jika langsung dilakukan penegakan hukum tanpa persiapan, bisa saja terjadi perlawanan dari masyarakat. Semua harus diperhitungkan dengan matang,” pungkasnya.
Polemik PETI di Sulteng masih menjadi tantangan besar, dan semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mencari solusi berkelanjutan.