Bahanaindonesia.com – Seorang residivis kasus penipuan yang kerap mengaku sebagai pejabat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah akhirnya dibekuk tim Ditreskrimsus Polda Sulteng di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Rabu (29/1/2025).
Pelaku berinisial SAN (47), warga Rawamangun, Jakarta, menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng. Ia menghubungi sejumlah pengusaha dan meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu.
“Pelaku ini bukan pertama kali melakukan kejahatan serupa. Ia juga pernah mengaku sebagai pejabat di Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, Sabtu (1/2/2025).
Modus Operandi: Akun WhatsApp dan Rekening Fiktif
SAN menggunakan kartu perdana baru untuk membuat akun WhatsApp dengan foto profil pejabat yang diambil dari internet. Ia kemudian menghubungi calon korban dengan nomor +62 812-9310-0591 (mengaku Wakapolda Sulteng) dan +62 813-5304-8067 (mengaku Dirreskrimsus).
Korban yang percaya lalu diminta mentransfer uang ke rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie. Setelah menerima dana, pelaku langsung memblokir kontak korban.
Rekam Jejak Kejahatan
Djoko mengungkapkan bahwa SAN bukan hanya pelaku penipuan, tetapi juga pernah tersangkut kasus narkoba dan telah beberapa kali diputus bersalah oleh pengadilan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha, untuk tidak mudah percaya jika ada yang mengatasnamakan pejabat Polda dan meminta uang. Jika ragu, segera lapor ke Ditreskrimsus Polda Sulteng,” tegasnya.
Saat ini, SAN dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024.