PALU, Bahanaindonesia.com – Polda Sulawesi Tengah kembali melakukan penindakan terhadap oknum anggotanya yang diduga terlibat tindak pidana. Seorang personel, Briptu Yuli Setyabudi, diamankan oleh Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng setelah namanya mencuat dalam kasus dugaan penggelapan sejumlah mobil di Kota Palu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, pada Selasa (18/11/2025) dini hari sekitar pukul 01.31 Wita. Usai diamankan, Briptu Yuli langsung dibawa ke Markas Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Akreditor Subbid Wabprof Bidpropam.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik Polri. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pembinaan internal terhadap personel yang diduga melanggar aturan.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa tindakan cepat Propam merupakan wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas dan marwah Polri. Ia menekankan bahwa setiap anggota yang diduga melanggar aturan akan diproses tanpa pengecualian.
“Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada dalam pengawasan Propam untuk proses pemeriksaan,” ujar Kombes Djoko.
Hingga kini, lanjutnya, Propam telah memeriksa 18 saksi, terdiri dari 9 pemilik mobil, 2 penerima gadai, serta 7 saksi pendukung lainnya. Dari Briptu Yuli sendiri, Propam telah mengambil keterangan awal terkait dugaan pelanggaran kode etik Polri berupa disersi, sebab ia tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama kurang lebih tiga bulan.
Kombes Djoko menambahkan bahwa proses disiplin dan kode etik terhadap Briptu Yuli masih berlangsung. Seluruh prosedur akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dan ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan internal.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Sulteng berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi oknum yang merusak kepercayaan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
























