Perkuat Sinergi, Kejati Sulteng dan BPJS Ketenagakerjaan Bahas Implementasi Kerja Sama Layanan Hukum

PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H. menerima kunjungan silaturahmi jajaran BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (11/3/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kajati Sulteng tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku.

Dalam pertemuan itu, Kajati Sulteng didampingi Asisten Intelijen Salman, S.H., M.H. serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Tenriawaru, S.H., M.H.. Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan sekaligus menindaklanjuti implementasi Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kerja sama strategis tersebut mencakup berbagai aspek, di antaranya pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya berupa layanan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kolaborasi kedua institusi juga diarahkan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia serta upaya mitigasi risiko hukum yang berpotensi muncul dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mendorong terciptanya tata kelola yang baik dan akuntabel.

LIHAT JUGA  Polri Buka Rekrutmen 2026, Polda Sulteng Ajak Putra-Putri Terbaik Daftar Akpol, Bintara dan Tamtama

Kajati Sulteng Nuzul Rahmat R menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Kejati Sulteng untuk terus mendukung berbagai program strategis pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja.

Menurutnya, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan serta memastikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi diharapkan semakin memperkuat koordinasi dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada negara dan masyarakat secara profesional, transparan, dan berintegritas.