Bahanaindonesia.com – Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo sah dan asli, hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam menunjukkan tidak ada unsur pemalsuan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (22/5).
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 Jokowi.
“Penyelidikan melibatkan 39 saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, serta Jokowi sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dokumen ijazah Joko Widodo terbukti asli dan sah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.
Polri sebelumnya menerima laporan yang menyebutkan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, tidak ditemukan bukti pelanggaran pidana.
Penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, menemukan dokumen yang mendukung, seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, dan ijazah asli. Semua dokumen tersebut dinyatakan valid setelah diuji forensik.
“Ijazah asli dengan nomor 1120, skripsi yang ditemukan juga sesuai dengan periode 1985, dan telah diverifikasi dengan mesin ketik dan teknik cetak pada masa tersebut,” lanjutnya.
Polri juga mencatat bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum di Kemenkumham. Walau demikian, penyelidikan masih berlanjut, meski Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena kurangnya bukti.
“Kami masih fokus pada penyelidikan. Apabila ada unsur pidana terkait laporan yang tidak berdasar, maka proses hukum dapat dilakukan, namun saat ini belum ada arah ke sana,” pungkasnya.






















