Bahanaindonesia.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam upaya penyelamatan aset dan optimalisasi penerimaan negara. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura dan Kajati Sulteng Dr. Bambang Hariyanto di Aula Kaili, lantai 6, Kejati Sulteng, Senin, 16 Desember 2024
Dalam sambutannya, Dr. Bambang Hariyanto menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulteng atas kepercayaan yang diberikan untuk menjalin kerja sama strategis.
Dr. Bambang Hariyant menekankan bahwa MoU yang akan akan tanda tangani hari ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah teknis penertiban aset dan penerimaan negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagaimana diketahui bersama, salah satu prioritas utama dalam pengelolaan keuangan negara adalah menjaga dan menyelamatkan aset negara dari potensi kerugian atau penyalahgunaan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa aset-aset tersebut terlindungi, dikelola dengan baik, serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Serta kita wujudkan apa yang menjadi potensi untuk meningkatkan pendapatan asli derah yang belum dapat kita maksimalkan, mari bersama-sama wujudkan hal tersebut agar menjadi kemajuan untuk wilayah sulawesi tengah untuk kepentingan masyarakat.
“MoU ini bertujuan menyelesaikan masalah teknis terkait penertiban aset dan penerimaan Negara. Melindungi dan mengelola aset negara adalah prioritas utama guna memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur H. Rusdy Mastura menyampaikan, pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
“Kerja sama ini menjadi wujud komitmen untuk menangani permasalahan hukum terkait aset dan penerimaan negara, demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” jelasnya.
MoU ini meliputi pengamanan aset pemerintah daerah, penyelesaian piutang daerah, dan pendampingan hukum. Diharapkan, sinergi ini mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat utama Pemprov Sulteng, kepala OPD, dan jajaran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulteng.