Pemkab Sigi Siapkan 80 Unit Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu Tahun 2026

SIGI, Bahanaindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berencana membangun 80 unit rumah layak huni pada 2026 mendatang. Program tersebut ditujukan bagi warga kurang mampu yang belum pernah menerima bantuan perumahan sebelumnya.

Kepala Dinas PUPR Permukiman Kabupaten Sigi, Amrin ST, MT, mengatakan pembangunan rumah layak huni ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Anggaran program tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sigi dan sebagian dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan rumah tidak layak huni dan menyediakan bantuan bagi warga kurang mampu,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (4/12/2025).

Amrin menjelaskan, hingga kini masih ada warga terdampak bencana gempa bumi, likuifaksi, dan tsunami pada 2018 yang belum mendapatkan bantuan hunian. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya menyediakan solusi agar seluruh warga terdampak bisa memperoleh tempat tinggal layak.

Amrin menerangkan, pada Oktober 2025 lalu, Dinas PUPR menerima sekitar 3.000 berkas usulan warga. Setelah proses verifikasi kelengkapan dokumen, hanya 400 berkas yang dinyatakan memenuhi syarat.

LIHAT JUGA  UIN Palu Benarkan Oknum Dosen Terseret Dugaan Kasus, Rektorat Siapkan Sidang Kode Etik

“Dalam waktu dekat, tim akan turun melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi calon penerima serta titik koordinat pembangunan. Hasil verifikasi lapangan itu akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan mulai 2026,” jelasnya.

Dari 400 berkas yang lolos verifikasi, tahap pertama pada 2026 akan dibangun 80 unit rumah. Sebanyak 50 unit dibiayai oleh Pemkab Sigi, sementara 30 unit lainnya didukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pembangunan akan dilakukan secara bertahap setiap tahun hingga seluruh kebutuhan terpenuhi.

Rumah yang dibangun memiliki tipe ukuran 6×6 meter dengan anggaran sekitar Rp60 juta per unit. Amrin menegaskan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk material bangunan, bukan uang tunai.

“Penerima manfaat hanya menerima bahan bangunan. Tidak ada uang tunai yang diberikan, kecuali upah tukang,” tegasnya.

(Hasan Tura)