Bahanaindonesia.com- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah yang baru, N. Rahmat R, S.H., M.H., resmi dilantik oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam sebuah upacara pelantikan yang berlangsung khidmat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Pelantikan ini dilangsungkan bersamaan dengan pelantikan sejumlah pejabat Eselon II dan Kepala Kejaksaan Tinggi dari berbagai wilayah di Indonesia. Prosesi diawali dengan pengambilan sumpah jabatan dan dilanjutkan dengan serah terima jabatan.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya integritas, profesionalisme, dan pengawasan melekat dalam menjalankan amanah sebagai pimpinan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan.
“Saudara-saudara adalah pribadi terpilih yang telah melalui proses penilaian objektif. Segera beradaptasi, pastikan pelaksanaan tugas dan fungsi secara profesional, serta jadilah teladan bagi jajaran dan masyarakat,” ujar ST Burhanuddin.
Jaksa Agung juga meminta para Kajati untuk memperkuat pengawasan internal, menjaga wibawa institusi, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan norma dan rasa keadilan publik.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa amanah jabatan adalah bentuk tanggung jawab besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban, sehingga harus dijalankan dengan komitmen dan dedikasi tinggi.
Pelantikan ini menandai awal masa tugas N. Rahmat R yang sebelumnya menjabat Wakil Kajati Kalimantan Utara. Ia menggantikan Zullikar Tanjung, S.H., M.H., yang dirotasi sebagai Wakajati Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Agung juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama dan para istri yang telah mendampingi dan memberikan dukungan selama menjalankan tugas negara.
“Semakin tinggi jabatan yang kita emban, semakin bijak pula kita dalam bertindak. Jadilah pemimpin yang mampu menjaga marwah institusi dengan keteladanan,” tutup Jaksa Agung.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum peningkatan kinerja dan konsolidasi internal Kejati Sulteng di bawah kepemimpinan yang baru.






















