Sopir Carry Nyaris Tewas
Bahanaindonesia.com – Kamis (06/01), Subuh tadi, sekiranya pukul 05.00 Wita, telah terjadi kecelakaan di bilangan Jalan Poros Palu – Tawaili, tepatnya di sekitar areal Kelurahan Bamba (Tawaili, red), Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil berjenis bak terbuka (Open, red) dan satu unit mobil truk yang bermuatan berat (pipa beton, red).
Kecelakaan yang sempat terekam oleh Fadil salah seorang warga Kota Palu diiunggah dalam media sosial. Dalam rekaman yang berdurasi 02.06 (dua menit, enam detik) itu, terlihat jelas truk yang dimaksud tengah membawa sejumlah beton yang ukurannya telah melebihi badan truk.
Aparat Kepolisian Resort (Polres) Palu, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fadli, yang sebelumnya sempat dikonfirmasi via telepon selulernya, membenarkan akan adanya tragedi kecelakaan di wilayah hukum kerjanya tersebut.
“Iya, memang telah terjadi kecelakaan antar Mobil Open dan truk bermuatan berat. Mobil truk itu mengalami pecah ban. Namun tidak ada korban jiwa yang diakibatkan,” terang Kapolsek, saat dihubungi via WhatssUppnya Sore tadi.
Lebih lanjut oleh Kapolsek diterangkan, kecelakaan tersebut melibatkan mobil Tronton/ Fuso ber DN 8990 RA dan mobil bermerk suzuki Carry dengan nomor polisi DN 8761 KL
Mobil Suzuki carry DN 8761 KL yang dikendarai oleh Ilham (32) bergerak dari arah utara ke selatan, tiba-tiba menabrak bagian belakang Mobil Tronton Fuso DN 8990 RA, Yg parkir di bahu jalan karena mengalami pecah ban.
Tidak korban jiwa maupun luka dalam insiden naas itu, namun kendaraan Suzuki carry mengalami rusak berat di bagian depan.
“Faktor penyebabnya, kurangnya penerangan jalan, serta para pengemudi kurang konsentrasi,” kata Kapolsek.
Namun demikian, berdasarkan video yang telah terunggah di Media Sosial dari insiden kecelakaan ini, nampak mobil tronton/fuso yang dimaksud, telah melakukan muat barang, melebihi kapasitas muatnya, Overdimension – Overload (ODOL). Dimana patut diduga telah terjadinya pelanggaran terhadap pasal 277 Undang Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, secara tegas disebutkan “Setiap Orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat [1] dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,-
(Adrian Yuliansyah).
























