Maling Motor dan Kambing Dibekuk! Polda Sulteng Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Bahanaindonesia.com – Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi, akhirnya diserahkan oleh Polda Sulawesi Tengah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Senin (14/7/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Keduanya yakni A (18), warga Desa Baluase, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi dan AD (28), warga Desa Labuan Panimba, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala. Mereka diduga terlibat dalam sedikitnya 25 kasus curanmor di dua wilayah tersebut.

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan A dan AD terjadi pada 9 April 2025 lalu, di kompleks BTN Kelapa Gading, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru. Korbannya merupakan seorang anggota Polwan yang saat itu memarkir sepeda motornya di luar rumah karena halaman digunakan untuk kegiatan ibadah. Motor tersebut raib dalam waktu kurang dari dua jam.

“Para tersangka merupakan pelaku spesialis curanmor yang sudah beraksi di 25 lokasi berbeda di Kota Palu dan Sigi. Saat ini mereka telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sigi beserta barang bukti,” kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Selasa (15/7/2025).

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Buka Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Polri TA 2025 oleh BPK RI

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan 15 unit motor hasil curian dari tangan A, dan 11 unit lainnya dari tersangka AD. Selain sebagai pelaku, AD juga diduga kuat berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Tak hanya mencuri sepeda motor, A juga mengakui pernah mencuri 20 ekor kambing dan menjualnya ke pasar hewan.

Sugeng menambahkan, saat ini baru dua laporan polisi yang dilimpahkan bersama berkas perkara ke kejaksaan. Namun, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena terdapat sejumlah laporan pencurian lain yang juga mengarah pada kedua tersangka.

“Kasus ini belum selesai, kami terus melakukan pelacakan dan akan menyerahkan berkas tambahan sesuai dengan laporan-laporan lainnya,” tegas AKBP Sugeng.