Bahanaindonesia.com- Upaya pemberantasan terhadap pelaku tindak pidana Korupsi di wilayah Sulteng terus menjadi perhatian penuh Adhyaksa Kejati Sulteng. Hari ini Kamis 6 Juni 2024, penyidik tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulteng secara resmi mengumumkan penahanan satu orang tersangka terkait penggunaan dana hibah Pemprov Sulteng Rp 56 Milyar pada pelaksanaan Pilgub tahun 2020 (red).
Tersangka inisial SL, diketahui berperan sebagai PPK dalam pengelolaan dana hibah pemprov tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sulteng, kini dirinya di tahan oleh pihak Kejati Sulteng. Penahanan tersangka SL untuk waktu selama 20 hari di gedung lapas perempuan kelas III Palu.
Kepala seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, LD Abd Sofian, SH., M.H mengatakan, dalam kasus pengelolaan hibah Pemprov ini berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sulteng, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp. 903.629.818.
“Tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi,” tandasnya.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
***