Kejati Sulteng Segel 10 Unit Excavator dan 80 Unit Dump Truck Tambang, Baca Infonya

Bahanaindonesia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng segel 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk terkait dugaan korupsi tambang nikel.

Penyegelan puluhan alat berat itu dilakukan terkait Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan atau perekonomian Negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. Aneka Nusantara Internasional (PT. ANI), di desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Sulteng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., dalam rilisnya menyampaikan, Penyidik Kejati sulteng telah melakukan proses sidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022  tanggal 14 Juni 2022

“Penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan, agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut,” ungkapnya.

Selain itu, kata Reza Hidayat, juga untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang terus berjalan untuk kemudian menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kasipidsus Parimo ini menegaskan, bahwa diduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pihak-pihak yang secara tidak sah.

LIHAT JUGA  PN Donggala Terapkan Keadilan Restoratif, Pencuri Motor Divonis Kerja Sosial 120 Jam

“Telah melakukan aktifitas penambangan bukan di atas area sesuai RKAB, sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual, dan saat ini sedang dalam proses perhitungan,” tegasnya, Selasa 12 Juli 2022.


“Jadi, selain 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di 2 (dua) lokasi stockpile,” tandas Reza Hidayat

***