Kejati Sulteng Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Bibit Sawit Lewat Restorative Justice

Bahanaindonesia.com — Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H, bersama Aspidun Kejati Sulteng, Fithrah, S.H., M.H, memimpin ekspose virtual permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Banggai, (19/5/2025). Permohonan ini diajukan atas kasus pidana yang menjerat I Made Ardana alias AR, yang dijerat Pasal 362 KUHP, dengan pelapor mewakili PT Sawindo Cemerlang.

Kasus bermula dari perbuatan tersangka yang mengambil bibit dan pupuk sawit dari tempat kerjanya demi memenuhi kebutuhan mendesak keluarganya, termasuk dua anak balita. Meski perbuatannya tergolong tindak pidana, pihak korban telah menerima penyelesaian damai dan kerugian pun telah diganti sepenuhnya.

Permohonan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum setelah memenuhi ketentuan Perja RI Nomor 15 Tahun 2020, SE JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021.

Pertimbangan penghentian penuntutan meliputi:

Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya;

Kerugian telah dikembalikan seluruhnya;

Perdamaian dicapai secara sukarela;

Respons masyarakat terhadap penyelesaian damai sangat positif;

LIHAT JUGA  Keliling Cabjari, Kajati Sulteng Dorong Penguatan Profesionalisme Jaksa di Daerah

Ancaman pidana di bawah lima tahun.

Kejaksaan menilai bahwa penanganan perkara ini melalui keadilan restoratif mencerminkan sisi kemanusiaan hukum. Proses ini bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memberi ruang pengampunan dan kesempatan memperbaiki diri.