Kawal Kedaulatan Pangan dan Energi, Wakajati Sulteng Tegaskan Komitmen Berantas Mafia dan Perkuat Kepastian Hukum

PALU, Bahanaindonesia.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Wakajati Sulteng) Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H menghadiri Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di Rupatama Lantai 2 Polda Sulawesi Tengah, Kamis (27/2/2026).

Kehadiran unsur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam forum strategis tersebut menjadi wujud komitmen memperkuat profesionalitas dan soliditas antar pemangku kepentingan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) tetap kondusif.

Dalam pemaparannya, Wakajati mengangkat tema “Peran Kejaksaan Tinggi dalam Mendukung Deregulasi dan Kepastian Hukum untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah”.

Ia menegaskan, kejaksaan tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum secara represif, tetapi juga mitra strategis pemerintah daerah dalam mengawal kebijakan agar tepat sasaran, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Menurutnya, kewenangan kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Intelijen, serta Pidana Umum dan Pidana Khusus. Seluruh bidang tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pangan dan energi di daerah.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Ikuti Arahan Wakapolri Antisipasi El Nino “Godzilla”

Soroti Kerawanan Sektor Pangan

Pada sektor pangan, Wakajati memaparkan sejumlah persoalan krusial yang masih menjadi tantangan, mulai dari potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, lemahnya manajemen risiko, pengawasan yang belum optimal, hingga kurangnya transparansi dalam pengadaan dan distribusi. Ia juga menyinggung potensi kolusi antara pelaku usaha dan oknum pengawas yang dapat meloloskan praktik tidak etis.

“Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh kebijakan dan program pangan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Tantangan Energi dan Hilirisasi Nikel

Sementara di sektor energi, Provinsi Sulawesi Tengah sebagai wilayah strategis nasional—khususnya dalam komoditas nikel dan pengembangan kawasan industri di Morowali—menghadapi tantangan kompleks. Mulai dari sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, maraknya pertambangan tanpa izin (illegal mining), risiko korupsi sumber daya alam, hingga persoalan transparansi dan akuntabilitas perizinan.

Melalui Bidang Datun, Kejati Sulteng bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), legal assistance, hingga legal audit dalam pengambilan keputusan strategis serta pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di sektor pangan dan energi.

LIHAT JUGA  Kejati Sulteng Hadiahi Motor Khusus untuk M Takdir, Pegawai Disabilitas Berprestasi

Di bidang Intelijen, kejaksaan menjalankan operasi intelijen yustisial, pengamanan pembangunan strategis, serta program “Jaksa Mandiri Pangan” sebagai langkah preventif mencegah permainan harga benih, pupuk ilegal, dan eksploitasi petani kecil. Pengawasan juga dilakukan terhadap proyek lumbung pangan, irigasi, pertambangan, migas, serta distribusi energi dan bahan bakar.

Sementara pada Bidang Pidana Umum dan Khusus, Kejati Sulteng menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap mafia pangan, mafia tanah, praktik penimbunan bahan pokok, illegal mining, hingga tindak pidana pencucian uang dari sektor energi. Meski demikian, pendekatan keadilan restoratif tetap dikedepankan dalam perkara tertentu guna menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil.

Terapkan Pengawasan Berbasis Risiko

Dalam rangka mitigasi risiko, setiap kebijakan pangan dan energi diawasi melalui mekanisme risk based compliance dan legal due diligence untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk perizinan dan Amdal. Kejaksaan juga membangun sistem peringatan dini (early warning system) guna mendeteksi potensi krisis pasokan maupun fluktuasi harga.

Terkait deregulasi, Kejati Sulteng aktif mengidentifikasi disharmoni peraturan daerah dengan regulasi nasional sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi kebijakan.

LIHAT JUGA  Komite Pertanyakan Transparansi, Dugaan Selisih Dana di SMAN 1 Balinggi Jadi Sorotan

Sebagai implementasi konkret, Kejati Sulteng menjalankan Program Jaksa Mandiri Pangan dan Desa Mandiri Pangan melalui Gerakan Tanam Jagung, Gerakan Pangan Murah, pengawasan distribusi bahan pokok bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), pendampingan cetak sawah dan program MBG, hingga pengamanan Proyek Strategis Nasional sektor energi termasuk koordinasi dengan PLN.

Wakajati menegaskan, melalui pendekatan preventif dan represif yang berimbang, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen penuh mendukung deregulasi dan kepastian hukum demi terwujudnya kedaulatan pangan dan energi serta pertumbuhan ekonomi daerah yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.

“Keberadaan kejaksaan harus dirasakan bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pembangunan yang profesional, humanis, dan berintegritas dalam mengawal kemajuan Sulawesi Tengah,” pungkasnya.