Warga Dukung Penegasan Wakapolda Sulteng
PALU, Bahanaindonesia.com – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, berada dalam wilayah konsesi resmi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolda Sulteng saat menghadiri Grand Opening Kalla Toyota di Jalan Juanda, Kota Palu, Rabu (14/1/2026). Ia menekankan bahwa aktivitas pertambangan di Poboya tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) karena berada dalam wilayah kontrak karya perusahaan pemegang izin.
Menanggapi pernyataan tersebut, warga Poboya menyampaikan pandangan mereka terkait aktivitas pertambangan yang selama ini berlangsung. Tokoh masyarakat Poboya, Miqdat, mengatakan bahwa kegiatan masyarakat di lokasi tambang dilakukan berdasarkan komunikasi dan kesepakatan dengan pihak PT CPM.

“Tidak sepenuhnya benar jika Poboya terus dilabeli sebagai PETI. Masyarakat bekerja di wilayah kontrak karya PT CPM dan mengambil material di area yang telah diberikan,” ujar Miqdat saat ditemui di kediamannya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan emas tersebut telah menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak warga Poboya dan masyarakat sekitar. Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil sehingga masyarakat tetap bisa bekerja tanpa stigma negatif.
“Negara harus hadir mencari jalan keluar. Jangan masyarakat terus disalahkan, tetapi tidak diberikan solusi. Tambang ini menyangkut kebutuhan hidup banyak keluarga,” tegasnya.
Terkait penggunaan alat berat, Miqdat menjelaskan bahwa alat tersebut digunakan untuk membantu pengambilan material di lokasi yang sulit dijangkau sekaligus mengurangi risiko kecelakaan kerja. Selain itu, penempatan alat berat juga dilakukan untuk mengantisipasi titik-titik rawan di area tambang.
Ia menambahkan, aktivitas ekonomi di kawasan tambang emas Poboya melibatkan tidak hanya warga setempat, tetapi juga masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Palu dan kabupaten lain di Sulawesi Tengah.
“Ada pekerja sekop, sopir truk, hingga pedagang makanan dan minuman. Rantai ekonomi di sini cukup besar dan menghidupi banyak orang,” katanya.
Saat ini, masyarakat Poboya disebut masih menunggu proses Joint Operation (JO) serta izin penciutan lahan yang telah diajukan bersama masyarakat lingkar tambang kepada pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal senada disampaikan tokoh pemuda Poboya, Irwansyah, yang menyatakan dukungan terhadap pernyataan Wakapolda Sulteng. Ia menegaskan bahwa aktivitas masyarakat berlangsung di wilayah yang memiliki izin resmi PT CPM.
“Pemuda Poboya mendukung apa yang disampaikan Wakapolda. Lokasi kerja masyarakat merupakan hasil kesepakatan dengan perusahaan sambil menunggu proses JO dan izin lanjutan,” ujar Irwansyah, Rabu malam (14/1/2026).
Ia juga menilai keberadaan alat berat penting untuk keselamatan kerja serta membuka akses jalan pengangkutan material. Menurutnya, masyarakat berharap ke depan pengelolaan tambang dapat berjalan lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.

























