Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BPD Sulteng Cabang Poso Masih Bergulir, Publik Menanti Perkembangan Penyidikan

PALU – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank BPD Sulawesi Tengah Cabang Poso kepada nasabah PT Marcindo Mitra Raya (PT MMR) hingga kini masih menjadi perhatian publik. Meski Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan, perkembangan terbaru kasus itu belum disampaikan kepada masyarakat.

Penyidik Kejati Sulteng mendalami dugaan pemberian fasilitas kredit oleh Bank BPD Sulteng Cabang Poso kepada PT MMR yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perkara tersebut sebelumnya diumumkan oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, saat menyampaikan capaian kinerja selama sembilan bulan masa jabatannya di Kantor Kejati Sulteng, Kota Palu, Senin (27/4/2026).

Dalam kesempatan itu, Nuzul Rahmat menyebut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BPD Sulteng Cabang Poso kepada PT Marcindo Mitra Raya merupakan salah satu dari empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejati Sulteng sepanjang tahun 2026.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Lepas Ribuan Peserta Bhayangkara Otomotif Nambaso 2026

Selain perkara kredit Bank BPD Sulteng Cabang Poso, Kejati Sulteng juga mengumumkan penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel di Kabupaten Morowali Utara, pertambangan galian C di Kabupaten Donggala, serta pengembangan perkara dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Pada kesempatan yang sama, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Salahuddin, menegaskan bahwa pergantian pimpinan tidak akan menghentikan proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Saya komitmen melanjutkan penanganan perkara, tetap ada, meskipun terjadi pergantian pejabat,” ujar Salahuddin.

Ia mengatakan, Kejati Sulteng akan memprioritaskan penanganan perkara yang memiliki dampak luas dan potensi kerugian negara yang besar, bukan semata-mata berdasarkan jumlah perkara yang ditangani.

Berbeda dengan sejumlah perkara lain yang telah menunjukkan perkembangan melalui penggeledahan maupun penyitaan barang bukti, hingga kini belum ada informasi lanjutan yang disampaikan Kejati Sulteng terkait penyidikan dugaan korupsi kredit Bank BPD Sulteng Cabang Poso. Belum diketahui berapa jumlah saksi yang telah diperiksa, hasil pendalaman alat bukti, maupun kemungkinan penetapan tersangka.

LIHAT JUGA  Dr Andi Aulia Rahman Resmi Jadi Koordinator Kejati Sulteng

Perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola perbankan daerah. Kejelasan proses penyidikan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan perkara korupsi.

Untuk memperoleh perkembangan terbaru, media ini mengonfirmasi perkara tersebut kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Laode Abdul Sofian, pada Senin (13/7/2026).

Menanggapi konfirmasi tersebut, Laode Abdul Sofian mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Saya cek dulu di Pidsus,” ujar Laode melalui pesan singkat, Senin (13/7/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sulteng belum memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank BPD Sulawesi Tengah Cabang Poso kepada PT Marcindo Mitra Raya. Publik pun masih menantikan perkembangan salah satu perkara yang sebelumnya ditetapkan Kejati Sulteng sebagai fokus penanganan tindak pidana korupsi pada tahun 2026.