PALU – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rizal Irawan memerintahkan seluruh Kapolres dan Kapolresta jajaran untuk memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah masing-masing, termasuk mengungkap jaringan bandar yang terlibat.
Perintah tersebut menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait pemetaan wilayah rawan dan penindakan terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba.
Pada hari pertama memimpin Polda Sulteng, Irjen Pol Rizal Irawan meminta jajarannya segera mengidentifikasi wilayah rawan peredaran narkotika serta mengoptimalkan langkah penyelidikan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah.
Selain penindakan, Kapolda menekankan pentingnya sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), koordinasi antarsatuan, serta kerja sama dengan instansi terkait dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Jajaran kepolisian juga diminta menindaklanjuti setiap informasi masyarakat secara profesional, berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Upaya pemberantasan narkoba harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Pemetaan wilayah rawan menjadi langkah penting untuk menentukan sasaran operasi serta mencegah meluasnya peredaran narkotika,” ungkap Kapolda Sulteng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).
Kapolda juga menginstruksikan seluruh Kapolres dan Kapolresta untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing serta memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku peredaran gelap narkoba.
Penindakan, kata dia, harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba. Informasi yang disampaikan akan membantu kepolisian melakukan langkah penanganan sesuai prosedur hukum,” tandasnya.
Melalui langkah tersebut, Polda Sulteng berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih optimal, mulai dari pemetaan wilayah rawan hingga pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tengah.




























