Kapolda Sulteng Musnahkan 19 Kg Sabu, Ungkap 368 Kasus Narkoba hingga Kasus Penembakan di Morut


PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Nasri memaparkan capaian pengungkapan berbagai kasus kriminal sepanjang semester pertama 2026, mulai dari tindak pidana narkotika, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kasus penembakan di Kabupaten Morowali Utara.

Pemaparan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026), yang turut dihadiri Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ferdinand Maksima Sule, perwakilan BPOM Palu, Perwakilan Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, Andi Zainal Akhirin Amus Kasi Narkoba Kejati Sulteng, Gerakan Nasional Anti Narkotika, Irwasda Polda Sulteng, pejabat utama Polda Sulteng, serta wartawan dari berbagai awak media.

Nasri mengatakan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng bersama jajaran berhasil mengungkap 368 kasus narkotika dengan 481 tersangka, terdiri atas 430 laki-laki dan 51 perempuan.

“Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 27.775,76 gram atau sekitar 27 kilogram, serta 53.455 butir obat berbahaya,” ujar Nasri.

LIHAT JUGA  Dirkrimum Polda Sulteng: Unit Resmob Resmi Berganti Menjadi URC, Fokus Tangani Seluruh Kasus Pencurian

Ia menjelaskan, sebanyak 8.610,2 gram sabu dan seluruh 53.455 butir obat berbahaya telah dimusnahkan sebelumnya di masing-masing Polres dan Polresta. Sementara itu, 19.165,6 gram sabu atau sekitar 19 kilogram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara berbeda dengan total 13 tersangka yang tidak saling berkaitan.
Nasri menyebut, apabila satu gram sabu diasumsikan digunakan oleh lima orang, maka pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 96.071 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita perangi,” kata Nasri.

Selain pengungkapan kasus narkotika, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng bersama Polres jajaran juga mengungkap 60 kasus kejahatan C3 sepanjang Januari hingga Mei 2026. Kasus tersebut terdiri atas 21 kasus curanmor, 24 kasus curat, dan 15 kasus curas, dengan total 88 tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain 24 unit sepeda motor, tiga unit mobil, 22 telepon genggam, tiga laptop, 50 kilogram beras, 40 batang besi, 20 batang kusen aluminium, 20 petak tenda, empat master rem mobil truk, tiga ekor ayam, gelang emas, kipas angin, tas, alat komunikasi HT, meteran PDAM, kompor gas, regulator, serta sejumlah barang bukti lainnya.

LIHAT JUGA  Kapolda Sulteng Pimpin Anjangsana Hari Bhayangkara ke 80

Dalam kesempatan itu, Polda Sulteng juga menyerahkan secara simbolis kendaraan roda dua dan roda empat hasil pengungkapan kasus kepada para korban yang telah terverifikasi sebagai pemilik sah.

Nasri mengatakan, pengungkapan kasus C3 merupakan implementasi arahan Kapolri agar pemberantasan curanmor, curat, dan curas dilakukan secara tegas dan berkelanjutan karena termasuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Selain itu, Kapolda turut menyampaikan perkembangan penanganan kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial KR di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada 11 Juni 2026.

Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng dan Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara berhasil menangkap tersangka berinisial KS di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026.

“Dari tangan tersangka diamankan satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu butir peluru, dan satu ember warna hitam. Motif sementara diduga karena dendam pribadi terkait transaksi tanah dan persoalan pribadi lainnya,” ujar Nasri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Ikuti Arahan Wakapolri Antisipasi El Nino “Godzilla”