Kajati Sulteng Ikuti Rakorsus Pengendalian Karhutla 2026

PALU, Bahanaindonesia.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) secara daring, Kamis (18/6/2026).

Zullikar mengikuti rapat bersama Asisten Intelijen Salman serta jajaran Bidang Intelijen Kejati Sulawesi Tengah. Rakorsus digelar secara hybrid dari Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, dengan tema “Bersinergi untuk Negeri Menghadapi El Nino 2026 dan 2027.”

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah menteri, pimpinan lembaga, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari berbagai wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan.

Dalam arahannya, Menko Polkam menekankan pentingnya penguatan sinergi antarlembaga untuk menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan akibat fenomena El Nino yang diperkirakan terjadi pada 2026 dan 2027. Menurut dia, capaian pengendalian karhutla dalam beberapa tahun terakhir perlu dipertahankan melalui langkah pencegahan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

LIHAT JUGA  Asbin Kejati Sulteng Promosi Jadi Kajari Mamuju, Kajari Parimo Geser ke Sragen

Menko Polkam juga meminta seluruh kementerian dan lembaga, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga sektor swasta menindaklanjuti reaktivasi Desk Koordinasi Karhutla serta mengoptimalkan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selain membahas perkembangan kondisi iklim dan cuaca nasional, rapat turut mengevaluasi kesiapsiagaan sumber daya penanggulangan karhutla serta mendengarkan laporan dari sejumlah daerah rawan kebakaran. Forum tersebut menjadi sarana konsolidasi nasional untuk memperkuat koordinasi lintas sektor menjelang musim kemarau.

Keikutsertaan Kejati Sulawesi Tengah dalam Rakorsus tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, termasuk melalui penguatan penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.