Ditreskrimum Polda Sulteng Ungkap Fakta Kematian di Palupi Green Residence

PALU, Bahanaindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah mengungkap fakta kematian seorang pria berinisial AS (Afif Siraja) yang ditemukan di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mako Polda Sulteng, Selasa (13/1/2025). Konferensi pers dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto, didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan dan dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid.

Kombes Hendri Yulianto menjelaskan, sejak korban AS ditemukan pada Minggu (19/10/2025), penyelidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi juga telah menerima laporan resmi serta melengkapi seluruh administrasi penyelidikan.

“Selain itu, dilakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu, serta pemeriksaan lanjutan melalui uji patologia, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pemeriksaan sampel rambut yang ditemukan di TKP,” jelas Hendri.

LIHAT JUGA  Kejaksaan Agung Rotasi Ratusan Pejabat, Sejumlah Nama dari Sulteng Masuk Promosi

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi, yang terdiri dari keluarga korban AS, tetangga, teman korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan korban AS meninggal dunia akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung, tanpa ditemukan adanya tanda kekerasan fisik.

Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Nur Rafni Rafid menambahkan, pembengkakan jantung yang ditemukan pada tubuh korban AS merupakan indikasi kuat terjadinya serangan jantung berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Sementara itu, Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan zat beracun dari hasil pemeriksaan sampel darah maupun barang bukti lainnya.

Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menegaskan tidak ditemukan data komunikasi pada ponsel milik korban AS yang mengarah pada dugaan tindak pidana.

Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Velly menyimpulkan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa kematian korban AS. Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan gelar perkara guna memastikan kepastian hukum.

LIHAT JUGA  Keliling Cabjari, Kajati Sulteng Dorong Penguatan Profesionalisme Jaksa di Daerah

“Dari hasil autopsi, toksikologi, dan digital forensik, belum ditemukan indikasi tindak pidana. Namun, gelar perkara tetap akan dilakukan sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum,” pungkasnya.