JMS Kejati Sulteng: Siswa SMKN 8 Palu Diingatkan Ancaman Hukum di Dunia Digital

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terus menggencarkan edukasi hukum bagi generasi muda melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan tersebut menyasar siswa-siswi SMK Negeri 8 Palu, Rabu (15/4), dengan fokus pada peningkatan kesadaran hukum di era digital.

Puluhan pelajar tampak antusias mengikuti kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut. Program ini menjadi bagian dari langkah preventif Kejati Sulteng untuk membekali siswa dengan pemahaman hukum sekaligus membentuk karakter yang kuat di tengah derasnya arus informasi digital.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H., bersama tim Intelijen. Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa perkembangan teknologi harus diimbangi dengan pemahaman hukum agar tidak menjerumuskan generasi muda pada pelanggaran.

“Dunia digital memberikan banyak manfaat, tetapi juga memiliki risiko hukum yang besar jika tidak digunakan secara bijak,” ujarnya di hadapan para siswa.

Ia menguraikan berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di ruang digital, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, cyber bullying, hingga penyalahgunaan media sosial untuk aktivitas ilegal seperti transaksi narkoba dan penyebaran konten pornografi. Menurutnya, banyak pelajar yang belum sepenuhnya menyadari bahwa tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

LIHAT JUGA  PWI Sulteng Delegasikan Dua Pengurus Ikuti Retret Kebangsaan PWI–Kemenhan

Menurutnya, pelajar harus mampu menjadi pengguna media sosial yang cerdas, bijak, dan beretika, serta memiliki kemampuan menyaring informasi yang beredar di ruang digital.

“Gunakan teknologi untuk hal-hal positif, tingkatkan literasi digital, dan hindari perbuatan yang melanggar hukum,” pesannya kepada para siswa.

Selain itu, Laode juga mengangkat pentingnya moderasi beragama sebagai bagian dari pembentukan karakter pelajar. Ia menekankan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, dan keberanian sebagai fondasi utama dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk pengaruh paham radikal dan ekstrem.

Program JMS ini tidak hanya berfokus pada aspek pengetahuan hukum, tetapi juga bertujuan membentuk pola pikir kritis dan sikap bijak dalam menggunakan teknologi.

Para siswa diajak untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mampu membedakan antara konten yang bermanfaat dan yang berpotensi melanggar hukum.

“Bekali diri dengan ilmu pengetahuan, gunakan media sosial untuk hal-hal positif, dan hindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pesan Laode.

Pihak SMKN 8 Palu menyambut baik
kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran Kejati Sulteng. Menurut pihak sekolah, edukasi hukum seperti ini sangat relevan di tengah maraknya penggunaan media sosial di kalangan pelajar.

LIHAT JUGA  Diduga Situs Megalitikum Ditemukan di Dongi-Dongi Poso, Dinas Kebudayaan Sulteng Siapkan Rapat Khusus

Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Sulteng berharap para siswa tidak hanya menjadi generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran hukum, etika, serta mampu menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai keadilan, toleransi, dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.