JMS di MAN 1 Palu, Kejati Sulteng Ingatkan Bahaya Medsos dan Pentingnya Moderasi Beragama

PALU, Bahanaindonesia.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali menyasar kalangan pelajar. Kali ini, sosialisasi digelar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Palu, Jalan Jamur, Kamis 24 Juli 2025.

Kegiatan diikuti 54 siswa-siswi dan dibuka langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, S.H., M.H., didampingi Kasi Sosbud Kemasyarakatan, Firdaus M. Zein, S.H., M.H. Kedatangan tim disambut hangat oleh Kepala MAN 1 Palu, Hj. Rusdiana, S.Pd., M.Pd.

Dalam paparannya, Laode menjelaskan peran dan fungsi Kejaksaan serta pentingnya kesadaran hukum sejak dini. Ia secara khusus menyampaikan materi penyalahgunaan media sosial dan pentingnya moderasi beragama sebagai dua isu krusial yang dihadapi generasi muda saat ini.

Dalam materinya, Kasipenkum Kejati memaparkan bahwa moderisasi sebagai bagian penting dari pendidikan karakter. Nilai-nilai kejujuran, kepedulian, kedisiplinan, kesederhanaan, tanggung jawab, hingga keberanian ditekankan agar siswa mampu bersikap toleran dan tidak mudah terpengaruh paham ekstrem.

Moderasi beragama juga bukan sekadar pemahaman, tapi praktik menjaga kedamaian, menjunjung tinggi kemanusiaan, dan menghindari fanatisme berlebihan.

LIHAT JUGA  Polri Buka Rekrutmen 2026, Polda Sulteng Ajak Putra-Putri Terbaik Daftar Akpol, Bintara dan Tamtama

Ia juga mengajak siswa untuk menjunjung nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, keberanian, serta semangat toleransi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

Terkait penyalahgunaan media sosial, Laode mengingatkan bahaya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, body shaming, dan konten asusila yang banyak beredar di platform digital

Laode mengingatkan para pelajar agar tidak lengah terhadap penyalahgunaan media sosial. Media seperti TikTok, WhatsApp, Instagram, Facebook, dan YouTube kini bukan sekadar tempat berbagi informasi, tetapi juga celah yang rawan disusupi konten negatif seperti, penyebaran video perundungan dan aib pribadi, Iklan dan promosi narkoba, Pornografi digital dan yang paling berbahaya judi online terselubung.

Ia menekankan Media sosial harus digunakan secara bijak. Jangan sampai jadi sarana menyebar hoaks, pornografi, narkoba, hingga promosi judi online.

“Membagikan konten yang melanggar hukum, itu bisa meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus dan dapat diproses hukum,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan penyebaran konten negatif di media sosial, seperti video perundungan teman, dan dampak negatifnya. Bahkan, dalam kasus tertentu, pelanggaran itu bisa diproses oleh Kepolisian dan Kejaksaan, serta menimbulkan sanksi adat di lingkungan masyarakat.

LIHAT JUGA  Polisi Selidiki Dugaan PETI di Moutong, Alat Berat Diduga Telah Ditarik Sebelum Petugas Tiba

“Penyebar konten negatif atau tautan judi bisa dijerat hukum dan itu bisa berdampak ke masa depan kalian,” ujar Laode di hadapan para siswa.

Kegiatan berlangsung interaktif, dengan siswa bertanya seputar penanganan kasus penipuan online, konten hoaks, dan cara menggunakan media sosial secara sehat.

Laode menjawab lugas, sambil menjelaskan bahwa tidak semua perkara harus dibawa ke pengadilan. Restorative Justice menjadi pilihan untuk kasus ringan, selama ada perdamaian dan kesepakatan antara pelaku dan korban.

Kepala MAN 1 Palu, Hj. Rusdiana, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Ia menilai sosialisasi seperti ini sangat bermanfaat di tengah arus teknologi dan informasi yang begitu cepat.

“Kami berharap kegiatan seperti ini rutin dilakukan agar anak-anak tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga kuat secara karakter dan sadar hukum,” ucapnya.

“Kami sangat bersyukur dan merasa tersanjung atas kunjungan dari tim Kejati Sulteng. Program seperti ini sangat positif karena dapat membuka wawasan hukum siswa-siswi kami,” ujarnya.

Pihak sekolah menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sulteng dan berharap kerja sama dengan lembaga hukum ini dapat terus diperkuat dalam mencetak generasi yang cerdas, berkarakter, dan sadar hukum.

LIHAT JUGA  Pastikan Pengamanan Lebaran Maksimal, Kapolda Sulteng Tinjau Pos Operasi Ketupat Tinombala 2026 di Morowali

Program JMS Kejati Sulteng ini merupakan bagian dari upaya preventif kejaksaan dalam membangun generasi muda yang taat hukum, toleran, dan bijak dalam bermedia sosial.

Semoga kegiatan ini bisa membentuk pelajar yang sadar hukum dan mampu menjadi agen perdamaian,” tutup Laode.