IJTI Sulteng Kecam Eks Direktur RSUD Undata yang Diduga Hina Jurnalis

PALU, Bahanaindonesia.com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah mengecam keras pernyataan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, yang diduga menghina jurnalis dengan menyebut wartawan “bodoh” saat proses konfirmasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) usai pelantikan Direktur RSUD Undata di Aula RSUD Undata Palu. Saat itu, seorang jurnalis tengah menjalankan tugas untuk mengonfirmasi informasi terkait pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan.

Ketua IJTI Sulteng, Rolis, menilai pernyataan tersebut tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga mencerminkan sikap tidak profesional dari seorang pejabat publik.

“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap insan pers sekaligus bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

IJTI menegaskan bahwa tindakan penghinaan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran etika dan bentuk intimidasi verbal yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Jurnalis, kata dia, bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers serta memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas.

“Segala bentuk upaya menghalangi atau merendahkan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” lanjutnya.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Rotasi Sejumlah Perwira, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

IJTI Sulteng juga menyoroti pentingnya sikap profesional pejabat publik dalam berkomunikasi. Menurut mereka, ketidaksiapan menjawab pertanyaan bukan alasan untuk melontarkan penghinaan. Perbedaan pandangan seharusnya disikapi melalui mekanisme yang benar, seperti hak jawab atau klarifikasi berbasis data.

Lebih jauh, IJTI menilai kejadian ini menjadi bagian dari meningkatnya kasus intimidasi terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah. Hal tersebut dinilai menunjukkan masih rendahnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Atas kejadian ini, IJTI Sulteng menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang dihina, serta mendesak Gubernur Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, khususnya dalam hal komunikasi publik.

Selain itu, IJTI juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar menghormati kerja jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi, serta mengimbau jurnalis untuk tetap bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik.

“IJTI Sulteng menegaskan bahwa penghinaan terhadap jurnalis tidak bisa dinormalisasi. Setiap bentuk pelecehan terhadap profesi pers merupakan ancaman terhadap kebebasan informasi dan demokrasi,” tutup pernyataan tersebut.

LIHAT JUGA  Propam Polda Sulteng Pastikan Kelayakan Senjata Api Personel Lewat Pemeriksaan Rutin