BPBD : Bupati Sigi Usulkan Huntap Tambahan
Bahanaindonesia.com – Beberapa waktu lalu, media sosial (medsos, red) teredar kabar adanya sejumlah pengungsi korban bencana gempa – likuifaksi tahun 2018 lalu, yang terpaksa harus mendirikan tenda (terpal,red) akibat rumah hunian sementara (Huntara,red) miliknya dibongkar oleh pemilik lahan.
Dikabarkan, lahan peruntukan Huntara yang dimaksud, telah dijual oleh pemilik lahan dan kini telah laku. Alhasil, dengan terpaksa Huntara milik sejumlah pengungsi itu dibongkar.
Menyikapi informasi yang telah beredar di medsos tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sigi, Asrul Repadjori SSos MM, yang ditemui Senin (07/2) mengatakan, pihaknya telah melakukan kroscek secara langsung di lapangan.
“Setelah dicek, warga yang berada di Huntara Rotari di Desa Lolu, Kecamatan Biromaru itu terdata oleh pihak PUPR. Tidak melalui BPBD. Tapi kami bersyukur dengan adanya info yang beredar di medsos tersebut, sehingga kami dapat mengetahui kondisi warga yang sampai saat ini masih berada di Huntara,” ucap Asrul kepada Media Bahana Indonesia.
Dijelaskan Asrul (Sapaannya, red), saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi, oleh Bupati Sigi, Mohammad Irwan Lapatta MSi, telah melakukan pengusulan ke Pemerintah Pusat, untuk melakukan penambahan Hunian Tetap (Huntap, red) teruntuk masyarakat yang belum mendapat jatah huntap.
“Jadi, Bupati sangat peduli terhadap masyarakatnya. Untuk itu, saat ini Bupati sedang mengusulkan penambahan Huntap dan semoga bisa disetujui oleh Pemerintah Pusat,” tegas Asrul.
Sembari menunggu hasil dari usulan tersebut, Bupati Irwan memerintahkan BPBD Sigi untuk melakukan relokasi warga yang Huntaranya telah di bongkar tersebut.
“Jadi sambil menunggu hasil, warga itu kami relokasi ke Huntara lainnya yang kini tengah kosong. Mereka diberikan Huntara di Desa Lolu, dekat kawasan permukiman penduduk (BTN, red),” tuturnya.
Ditambahkan Asrul, sejumlah warga yang belum mendapat jatah Huntap itu, bisa saja diakibatkan tidak terdaftarnya warga kepada pihak BPBD Kabupaten Sigi.
” Jadi kemungkinan mereka itu berstatus Kartu Keluarga (KK) “gendong”. Jadi mereka masih menumpang dalam daftar KK sanak keluarga lainnya, sehingga sulit untuk terdata,” katanya mengakhiri.
(Hasan Tura/Editor : Adrian Yuliansyah)

























