Gugatan Perdata Lapangan Golf Ditolak, Kejati Sulteng Selamatkan Asset Pemprov Puluhan Milyar Rupiah

Penertiban Asset Milik Negara

Selain itu sambungnya, pihak datun kejati Sulteng akan melakukan upaya penertiban atas bangunan liar yang telah berdiri sebelumnya diatas lahan asset milik negara itu.

“Dalam waktu dekat kita akan upayakan pendampingan sertifikat dulu, setelah itu nantinya kita akan koordinasikan penertiban atas bangunan – bangunan liar disekitar. Itupun akan melalui langkah mediasi kepada masyarakat bahwa tanah tersebut adalah milik pemprov, Negara pasti melindungi jika nantinya mereka punya hak kepemilikan yang sah, kita lihat dulu fakta dilapangan nantinya,” ujarnya lagi.

Agung juga menegaskan, berdasarkan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penataan asset milik negara, setelah putusan pihaknya akan berkoordinasi dengan biro asset dan dinas terkait untuk penertiban asset tersebut.

“Selama ini kita ketahui, tidak ada ketegasan dari Pemprov Sulteng atas pengelolaan asset yang dilakukan, terlihat ada pembiaranlah, sekarang berjamur seperti itu, tapi belum ada tindakan nyata, jelas – jelas disitu terpampang tanah milik Pemprov tapi diseblahnya dengan jelas dibangun.

LIHAT JUGA  Kasus Penganiayaan di Palu Disetop Lewat Restorative Justice, Tersangka Bersihkan Masjid 3 Bulan

“Kami juga telah mengumpulkan informasi bahwa disana ada oknum yang menerima sewa, kami akan telisir satu persatu dulu akar permasalahannya. Kemungkinan bisa juga akan ada tindak pidana, karena itu tanah asset negara, tapi ada uang yang masuk personal. Semua akan dikaji apakah ada pelanggaran hukum atau tidak nantinya.

Yang pasti kami sudah ada langkah rill yang nyata bersama biro asset dan dinas terkait untuk penataan asset -aset dilapangan golf tersebut, sehingga dipastikan tidak ada lagi pembiaran yang terjadi, Insya Allah dengan doa masyarakat Palu kedepannya penataan asset itu lebih baik lagi,” tandasnya.

Diketahui, bahwa para pengugat Bunian dan kawan-kawan menggugat lahan obyek sengketa dalam perkara ini yaitu lapangan golf Palu seluas 80.000 M2 (delapan puluh ribu meter persegi) milik aset Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah.

Dan tercatat ada 23 daftar nama yang menjadi sasaran gugatan (Tergugat), diantaranya, Pemerintah Republik Indonesia Cq Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Tergugat I). Kepala Camat Wilayah Kecamatan Mantikulore Kota Palu (Tergugat II). Kepala Lurah Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore Kota Palu (Tergugat III).

LIHAT JUGA  Pastikan Pengamanan Lebaran Maksimal, Kapolda Sulteng Tinjau Pos Operasi Ketupat Tinombala 2026 di Morowali

Kepala Dinas Olahraga Dan Pemuda Provinsi Sulawesi Tengah (Tergugat IV). Ketua Pengurus Persatuan Golf Palu Sulawesi Tengah (Tergugat V). Dan 18 daftar nama lainnya.

Kuasa Hukum Tergugat IV (Kepala Dinas Olahraga Dan Pemuda Provinsi Sulawesi Tengah) telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : 024/449/Dispora Tanggal 24 November 2020 dan Surat Kuasa Khusus Subtitusi Nomor : SKK-1906/P.2/Gph/11/2020 Tanggal 30 November 2020 kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

(iwn)