Gelar Upacara Hakordia 2025, Kajati Sulteng Bacakan Amanat Jaksa Agung

PALU, Bahanaindonesia.com –Kejati Sulteng menggelar upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Kajati, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., bertindak langsung sebagai inspektur upacara. Kegiatan tersebut diikuti para pejabat utama, Kepala Kejaksaan Negeri Palu, serta seluruh pegawai Kejati Sulteng dan Kejari Palu. Selasa 09 Desember 2025.

Dalam kesempatan itu, Kajati Sulteng membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia. Pada peringatan tahun ini, Kejaksaan mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.” Tema tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sebatas tindakan represif semata, tetapi bagian dari upaya memastikan terwujudnya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

Kajati menegaskan bahwa korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan serta perampasan hak rakyat atas pelayanan publik. Karena itu, pemberantasan korupsi harus ditempatkan sebagai syarat mutlak dalam mewujudkan kemakmuran rakyat.

“Penindakan, integritas, dan perbaikan tata kelola adalah instrumen moral sekaligus konstitusional yang saling berkaitan, agar seluruh sumber daya negara kembali digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa korupsi telah merasuki berbagai sektor, mulai dari praktik kecil hingga kejahatan besar yang menimbulkan kerugian negara. Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp279,9 triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya ancaman korupsi terhadap keberlangsungan pembangunan nasional.

LIHAT JUGA  Rotasi Pejabat Kejaksaan: Imanuel Rudy Pailang Ditunjuk Jadi Wakajati Sulteng

Setiap rupiah yang hilang akibat korupsi, lanjutnya, berdampak langsung pada tertundanya pembangunan fasilitas kesehatan, terganggunya layanan pendidikan, mangkraknya infrastruktur, dan gagalnya berbagai program pemberdayaan masyarakat.

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan dituntut menunjukkan keberpihakan nyata kepada kepentingan rakyat melalui penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Penegakan hukum strategis terkait komoditas vital dan kejahatan korporasi menjadi fokus penting, mengingat sektor tersebut berhubungan langsung dengan denyut ekonomi nasional. Salah satu contoh yang disoroti adalah komoditas nikel, di mana Indonesia merupakan pemilik cadangan nikel terbesar kedua di dunia.

Kajati juga menyampaikan konsekuensi penting dari diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP baru mulai tahun mendatang. Modernisasi hukum pidana tersebut menuntut aparat penegak hukum bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat.

Seluruh jajaran Kejaksaan diminta menjaga integritas sebagai wajah institusi di mata publik. Kepercayaan masyarakat menjadi modal utama bagi Kejaksaan dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Dalam amanat itu, ditegaskan pula bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak masyarakat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, serta perbaikan tata kelola pemerintahan merupakan pilar penting yang memperkuat posisi Kejaksaan dalam upaya antikorupsi.

LIHAT JUGA  Bupati Parimo Apresiasi Sosialisasi Mitigasi Risiko Adendum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Momentum Hakordia disebut sebagai sarana memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang menolak segala bentuk penyimpangan.

Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa memperkuat tekad dan memperbarui semangat dalam memberantas korupsi.

“Pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral demi masa depan bangsa. Kita bekerja untuk Indonesia yang lebih bersih, lebih kuat, dan lebih sejahtera. Jadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan,” pungkasnya.