PALU, Bahanaindonesia.com – Seorang pemuda asal Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis ganja. Pria berinisial AG (21) ini diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu di sebuah kos-kosan di Kelurahan Talise, Selasa (12/8) siang.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA, di kamar kos yang berada di Jalan Tambolotutu, Lorong Delima. Saat digeledah, polisi menemukan empat paket ganja siap edar dengan berat total 45,1 gram brutto.
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti berupa satu timbangan digital, sembilan plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta sebuah kotak tupperware warna oranye yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Talise. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kapolresta kepada awak media, Rabu (13/8).
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pengedar bernama Ical yang berada di Ampibabo. Ganja itu rencananya akan digunakan sendiri dan sebagian lagi dijual kembali.
“Pengakuannya, sebagian untuk konsumsi pribadi, sebagian untuk diedarkan. Kami masih dalami jaringan pemasoknya,” tambah Deny.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG kini mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Kota Palu.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” pungkasnya.