Empat Bulan di Kursi Kadis, Ajenkris Dorong Pembenahan Tambang di Sulteng

PALU, BahanaIndonesia.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Ajenkris, SE., MM., terus mendorong pembenahan sektor pertambangan di Sulawesi Tengah meski baru menjabat selama empat bulan. Sejak dilantik oleh Gubernur Sulteng, H. Anwar Hafid, pada 23 Juli 2025, Ajenkris langsung fokus memperkuat sistem pengawasan tambang yang dinilai masih lemah.

Dalam keterangannya, Ajenkris secara terbuka mengakui bahwa fungsi pengawasan tambang oleh Dinas ESDM masih jauh dari optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, padahal jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulteng tercatat lebih dari 500 titik.

“Kami akui, pengawasan masih sangat lemah, baik itu di tambang emas, mineral, maupun galian C. Mulai dari kesesuaian dengan RKAB, dampak lingkungan, hingga volume produksi, semua perlu pengawasan ketat. Tapi kenyataannya belum bisa dilakukan menyeluruh,” ungkap Ajenkris kepada wartawan saat ditemui diruangannya, Rabu (8/10).

Untuk menurunkan satu tim pengawasan ke satu titik saja membutuhkan biaya. Bagaimana kalau ada ratusan titik? Inilah tantangan besar yang harus kita benahi,” jelasnya.

LIHAT JUGA  Ops Pekat I Tinombala 2026, Polda Sulteng Razia Pedagang Petasan di Palu

Ajenkris menegaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian utama adalah kepatuhan perusahaan terhadap kapasitas produksi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Produksi berlebih dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran pajak dan menurunkan penerimaan daerah.

“Kalau ditemukan perusahaan tambang memproduksi melebihi RKAB, harus dihentikan dulu sementara dan dilakukan penyesuaian. Itu bagian dari sanksi administratif, karena ini terkait langsung dengan penerimaan pajak,” tegasnya.

Selain soal kuota produksi, yang perlu diawasi, adalah perusahaan yang mengabaikan kewajiban reklamasi setelah kegiatan tambang selesai.
“Setelah menambang satu blok, harusnya diperbaiki lingkungan di sekitarnya. Hal ini juga perlu pengawasan,” tambahnya.

Selain tambang legal, Ajenkris juga menyoroti persoalan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi, khususnya di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Parigi Moutong, Poso, dan wilayah lainnya. Di Parigi Moutong saja, terdapat lebih dari 50 titik PETI aktif.

Namun, upaya penanganan PETI terkendala oleh lambatnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. Ajenkris mendorong legalisasi tambang rakyat melalui koperasi atau UKM sebagai solusi jangka panjang.

LIHAT JUGA  Polda Sulteng Siapkan 3.739 Personel Amankan Lebaran, 92 Pos Pengamanan Disiagakan

“Saat ini aturan PETI hanya berlaku di beberapa daerah, termasuk Sulteng. Tapi juknisnya lambat. Padahal, kalau ini diatur, bisa jadi sumber PAD yang besar,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengaturan teknis pemungutan pajak dari aktivitas tambang rakyat, agar tidak berlangsung secara ilegal dan tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Harus diatur dalam Permendagri agar pemda punya dasar menarik pajak dari tambang rakyat,” tambahnya.

Meskipun masa tugasnya tersisa beberapa minggu, Ajenkris memastikan dirinya akan terus mendorong pembenahan sistem pengawasan dan regulasi di sektor pertambangan hingga akhir masa jabatan.

“Sebelum saya pensiun, target saya adalah memperkuat pengawasan dan membenahi regulasi yang bisa dijadikan pijakan bagi pengawasan tambang ke depan. Ini penting agar tambang di Sulteng tidak hanya jadi sumber eksploitasi, tapi juga kesejahteraan masyarakat,” tutupnya diakhir wawancara.