Dua Pemuda Ditahan Polsek Parigi Terkait Kasus Pencurian iPhone di SPBU Kampal

PARIMO Bahanaindonesia.com – Aksi pencurian dan penggelapan telepon seluler di ruang publik kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Parigi. Dua pemuda berusia 18 tahun harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit iPhone 12 Pro di area SPBU Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ML (18) dan RM (18). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Polsek Parigi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, di area SPBU Kelurahan Kampal. Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencurian dan/atau penggelapan satu unit iPhone 12 Pro warna grey yang menyebabkan korban mengalami kerugian materiil.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin, 2 Februari 2026, usai penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup. Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan yang sah, kedua tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

LIHAT JUGA  Dugaan Korupsi Tambang di Donggala, Pidsus kejati Sulteng Sasar Kantor Bapenda hingga Jetty

Kapolsek Parigi IPTU Noldy Williams Sualang membenarkan penahanan tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan dua terduga pelaku sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tegas IPTU Noldy.

Ia menambahkan, saat dimasukkan ke ruang tahanan, kondisi kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 486 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Parigi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga dan mengawasi barang bawaan pribadi saat beraktivitas di ruang publik. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya.

Polsek Parigi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Parigi.

LIHAT JUGA  Berantas Premanisme dan Parkir Liar, Satgas Pekat Polda Sulteng Sisir Titik Rawan di Palu