Dinas UMKM Sigi Sosialisasi Program Subsidi Bunga 0% Bagi Pelaku Usaha di Gumbasa

Bahanaindonesia.com – Camat Gumbasa, Taswar SPd membuka sekaligus menutup sosialisasi pelaksanaan program subsidi bagi debitur usaha MIKRO yang diberi Kredit Usaha Rakyat (Kur) bunga 0%.

Taswar berharap kepada masyarakat penerima modal usaha nantinya akan mendapatkan kesempatan modal untuk usaha yang lolos dari verifikasi / persyaratan agar supaya menggunakan modal tersebut.

“Tentunya hal ini harus dengan penuh rasa tanggung jawab agar mendapatkan hasil yang maksimal dalam usaha nantinya,” kata Taswar dalam membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Jum’at (10/06) kemarin.

Dalam pertemuan ini, dihadiri oleh Kepala Dinas Usaha Mikro Kredit Menengah (UMKM), Rolly dan tim tehknis dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan juga perwakilan dari pihak Bank Negara Indonesia (BNI) unit Kabupaten Sigi.

Adapun menjadi peserta adalah Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Gumbasa, serta masyarakat pelaku usaha dari tujuh (7) Desa yang ada.

Kepala Dinas (Kadis) UMKM Kab. Sigi, Rolly, memberikan penjelasan kepada peserta calon debitur yang hadir dalam sosialisasi terkait dengan adanya program kredit usaha mikro dengan bunga 0 % tersebut.

LIHAT JUGA  Nenek 70 Tahun Hilang di Perkebunan Sigi, Tim SAR Palu Lakukan Pencarian Intensif

“Agar diketahui lebih luas di masyarakat, ternyata Pemerintah Kabupaten Sigi telah memberikan subsidi kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Pelaku usaha hanya mengembalikan modal yang telah di pinjamkan oleh Bank, bunganya ditanggung oleh Pemerintah,” kata Rolly.

Dijelaskannya, bahwa untuk mendapatkan modal usaha ini, harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti surat permohonan calon penerima yang ditujukan kepada Bupati Sigi dan Kadis UMKM Kab. Sigi sebagai Ketua Tim Kerja Program, surat permohonan yang ditanda-tangani oleh pemohon, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotocopy Kartu Keluarga (KK), INB bagi pelaku UMKM, Foto Surat Keputusan sebagai anggota Kelompok Tani/Ternak dan Pokdakan, Dokumentasi foto usaha dan calon penerima, mengisi Formulir Program dan Foto Sertifikasi Vaksin Covid-19 minimal dosis1.

“Itulah persyaratan yang dalam berkas dan yang utama yaitu warga masyarakat Kab. Sigi yang dibuktikan dengan KTP, usia penerima program minimal 17 Tahun dan maksimalnya 64 Tahun sebagai usia produktif. Usahanya telah berjalan 6 bulan, kemudian tidak memiliki keluarga inti sebagai PNS, TNI, POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD,” tambah Kadis Rolly.

LIHAT JUGA  Proyek Irigasi di Sulteng Jadi Sorotan, FPK Minta Klarifikasi BWS Sulawesi III

Adapun prioritas dalam program ini adalah usaha yang belum pernah mendapatkan kredit dari perbankan, serta sudah terdata dalam database UMKM, Petani, Pekebun, Peternak dan Perikanan diperangkat daerah terkait. Harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan pertanian (Simluhtan).

“Petani penggarap/buruh tani dengan luas lahan garapan kurang dari 1 Hakter. Itulah syarat penerima modal pinjaman yang di prioritaskan oleh program ini,” tutup Rolly.

Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pandere Herry Pompow mengatakan, program ini sangat membantu masyarakat yang tidak mempunyai modal untuk usaha. Menurut Herry, kendala yang paling kursial di masyarakat sekarang ini adalah modal untuk berusaha. Ia pun berharap, dengan adanya program ini pelaku usaha sangat terbantu.

“Setelah pasca gempa bumi tsunami dan likuifaksi, tambah lagi dengan adanya Covid 19, membuat masyarakat sangat butuh modal untuk berusaha.

Jadi menurut saya program ini sangat tepat sekali dikembangkan di Desa pandere yang saya pimpin. Saya akan menindak lanjuti program ini dan akan saya sosialisasikan lagi kepada warga Desa Pandere,” kata Kades Herry.

LIHAT JUGA  Kejaksaan Agung Rotasi Ratusan Pejabat, Sejumlah Nama dari Sulteng Masuk Promosi

(Hasan Tura)