Bahanaindonesia.com – Berdasarkan hasil pertemuan dan konsolidasi dengan warga poboya dan perwakilan warga lintas tambang, di lapangan sepak bola Kelurahan Poboya, Pada Senin (22 /08/2022).
Telah di sepakati pembentukan Tim Perumus Percepatan menghadapai kekuasaan yang dimiliki PT. Citra Palu Mineral ( CPM ) dan fendor dari CPM sendiri PT. Adijaya Karya Makmur (AKM) yang beraktifitas di wilayah tambang emas Poboya.
“Tim ini di bentuk dalam rangka menampung seluruh aspirasi dari warga poboya dan warga lintas tambang yang hadir di pertemuan itu, hal ini dilakukan agar semua warga pada tahu dan tidak ada yang di tutup – tutupi,” ucap Ketua Adat Poboya Moh. Jafar, Rabu 24 Agustus 2022.
Jafar menambahkan, sejak Selasa 23/08/2022 Tim sudah terbentuk di percayakan menyusun berbagai tuntutan untuk di jadikan bahan somasi telah selesai di buat, dengan berbagai poin hasil masukan masyarakat Poboya dan warga lintas tambang.
Berikut isi poin yang di jadikan somasi yakni, Poin pertama bahwa tanah yang di bawah vatutempa, Salupolaedo (Tambang lama), Bulumosule, Barako dan Ranodea merupakan tanah Ulayat di wilayah Poboya Kec.Mantikulore, Kota Palu.
Sehingga tanah milik masyarakat Poboya yang bernaung di bawah lembaga adat Poboya, dan adapun tanah Ulayat yang dimaksud dari poin pertama sudah di kuasai oleh masyarakat Poboya sejak turun temurun dan tidak ada pernah pihak lain yang meragukan penguasaan tanah oleh masyarakat Poboya.
Poin ke tiga bahwa fakta selanjutnya PT.CPM dan PT.AKM telah melakukan aktivitas pertambangan di wilayah tanah Ulayat, tanpa adanya izin dari pihak masyarakat adat Poboya / Lembaga adat Poboya dan tidak pernah memberikan Kompensasi atas aktivitas pertambangan yang dilakukan PT.CPM dan PT.AKM kepada masyarakat adat Poboya / Lembaga adat Poboya.
Ke empat, ada faktanya telah terjadi pertemuan antara masyarakat adat Poboya dan lembaga adat Poboya, dengan pihak PT.AKM dan PT.CPM, Pada Jumat (05/ 08 2022).
Kelima, bahwa adapun kesepakatan yang tertuang dalam pertemuan sebagaimana poin ke empat, telah menghasilkan kesepakatan berupa menghentikan aktivitas pertambangan di lokasi vatutempa, sembari menunggu hasil keputusan bersama (terlampir ).
Atas dasar lima poin itu sehingga kami atas nama lembaga adat, Koprasi Poboya serta Tim yang terbentuk akan memperingati PT.CPM dan PT.AKM, dengan tiga poin.
Pertama, bahwa kami meminta pihak perusahaan PT.CPM dan PT.SKM untuk menghentikan aktivitas perusahaan sebagaimana yang tertuang dalam berita acara 05/08/2022, sampai dengan adanya perundingan antara masyarakat adat Poboya / Lembaga adat Poboya dengan pihak PT.CPM, PT.AKM, guna menemukan solusi kompensasi dan penyelesaian wilayah pertambangan di tanah masyarakat Poboya.
Bahwa kami, masih mempertimbangkan kiranya ada itikad baik PT.CPM, PT AKM, untuk mengindahkan isi somasi ini, dengan jangka waktu 3 kali 24 jam, jika tidak di indahkan oleh kedua perusahaan, maka kami akan melakukan tindakan penuh mempertahankan wilayah vatutempa dan tanah Ulayat di wilayah Poboya.
Selain itu kata Jafar, jika pihak perusahaan masih memiliki itikat baik untuk melakukan perundingan dengan masyarakat adat Poboya dan Lembaga adat Poboya, silahkan datang langsung ke Sekretariat kami jalan Pur Salangga samping mesjid Al Makmur Poboya.
Sebelumnya, lembaga adat kelurahan Poboya yang hadiri langsung Ketua Adat Poboya Moh.Jafar dan PT.CPM yang di wakili Amran Amir serta PT.AKM di wakili saudara Cepi telah mengeluarkan berita acara bersama, pada Tanggal 05/08/2022 untuk menghentikan aktivitas PT.AKM di lokasi Vatutempa sambil menunggu keputusan bersama, namun faktanya PT. AKM tetap melakukan aktivitas tanpa mempedulikan hasil kesepakatan yang sudah di buat bersama, kesal Ketua Adat Moh.Jafar.
Isi somasi dan berita acara di buat oleh Tim dan mewakili masyarakat adat Poboya dan lembaga Adat Poboya, secara resmi kami tanda tangani bersama dengan perwakilan Tokoh masyarakat Poboya, yang juga Ketua Koprasi Poboya pak Sofyar, dan telah kami sahkan, pada 23/08/2022, selanjutnya kami serahkan ke dua perusahaan tersebut, tandas Jafar.
(Nasir tula)
























