Bahanaindonesia.com – Presiden Joko Widodo, telah meneken Keputusan Presiden (Kepres) nomor 11 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Di dalam beleid itu, Kejaksaan Agung mendapat tambahan tugas mendukung kelancaran investasi di dalam negeri.
Salah satu inisiatif ditekennya Kepres tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja. Atas dasar itu, perlu dilakukan pengawalan (end to end), serta peran aktif dalam penyelesaian hambatan pelaksanaan berusaha.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jacob Hendrik Pattipeilohy SH MH, disela-sela kunjungan kerjanya ke Kawasan Industri (KI) PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), mengatakan, Satgas Investasi ini akan memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha termasuk KI PT IMIP.
Satgas ini juga ungkapnya, akan membantu menyelesaikan segala permasalahan dan hambatan yang dialami pelaku usaha yang terkendala perizinan berusaha.
“Fungsi kita juga, merekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan, kementerian, lembaga, otoritas dan Pemerintah Daerah terhadap Pejabat atau Pegawai yang diketahui menghambat pelaksanaan investasi. Termasuk pihak yang memberikan tambahan biaya investasi di Tanah Air.
“Pada dasarnya, keberadaan Satgas Investasi ini adalah mendukung iklim investasi yang ada di daerah ini khususnya di Morowali ini,” jelas orang nomor satu di Korps Adhyaksa Sulteng itu, Rabu 27 Oktober 2021.
Di tempat yang sama, mewakili manajemen PT IMIP, Koordinator Legal dan Goverment Relation (Govrel) PT IMIP, Askurullah mengatakan, kehadiran pihak Kejati Sulteng ke KI PT IMIP sebagai Satgas Investasi, tentunya akan berdampak positif bagi iklim investasi di kawasan tersebut.
Apalagi, kata dia, sebagai objek vital nasional, KI PT IMIP tentu akan membutuhkan dukungan dari semua pihak demi kelancaran investasi di daerah tersebut.
“Pastinya manajemen perusahaan sangat mengapresiasi atas pembentukan Satgas Investasi ini. Terlebih lagi, hal tersebut akan berdampak positif terhadap iklim investasi di kawasan ini. Dimana dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan demi kelacaran dan keamanan investasi di Kawasan PT IMIP,” jelasnya.
Usai melakukan dialog singkat, Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy bersama rombongan melakukan kunjungan lapangan ke KI PT IMIP, guna melihat secara langsung perkembangan investasi di KI PT IMIP. Selanjutnya para rombongan Korps Adhyaksa Sulteng itu, kembali bertolak menuju ke Palu.
Penandantanganan MoU bersama PT PNM Palu
Diketahui, 3 jam sebelumnya, tepat pukul 07: 30 – pagi tadi, bertempat di kantor Kejati Sulteng, Jacob Hendrik juga telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Direksi PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Kota Palu.
Tujuan pelaksanaan MoU tersebut adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Adapun ruang lingkup kerjasama itu, meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian/pemulihan aset, penagihan tunggakan yang ada pada PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) Cabang Palu.

Acara tersebut dihadiri oleh Direksi PT. PMN Cabang Palu, Zulkarnain Nurdin, S.Sos. Wakajati Sulteng, para Asisten, KTU, Koordinator, Para Kasi di Bidang Datun Kejati Sulteng dan para Kasi pada PT. PMN Cabang Palu
(Patar/Ibl)


























